Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Empat Bulan Pajak Dibebaskan, Bapenda Rugi Rp 60 Miliar

Pertemuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura dengan seluruh pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Jayapura berkaitan dengan berakhirnya pelonggaran pembayaran pajak bagi pengusaha hotel, restoran di Kabupaten Jayapura selama 4 bulan akibat Covid-19 ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalami kerugian pemasukan daerah senilai Rp 60 miliar setelah pemerintah membebaskan pembayaran pajak bagi pelaku usaha selama 4 bulan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Teophilus Tegai mengatakan, ada 4 item jenis pajak yang dibebaskan oleh pemerintah yakni pajak restoran dan hotel, tempat hiburan, air tanah dan retribusi sampah.

“Itu terhitung sejak April sampai dengan Juli,” katanya kepada wartawan di Sentani, Rabu (29/7).

Baca Juga :  Dinas TPH Bagikan Sayuran Non Organik bagi Warga Pasar Lama

Dia mengatakan, setelah 4 bulan berlalu tanpa pembayaran pajak, pihaknya kembali mengundang seluruh pelaku usaha hotel dan restoran untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Bapenda mengenai berakhirnya penerapan pelonggaran pembayaran pajak selama 4 bulan itu. 

Pemkab Jayapura mewacanakan akan kembali menerapkan pajak dari 4 item sumber PAD  itu. Namun sebelum diterapkan, pemerintah melakukan audisi untuk mengetahui perkembangan dan situasi serta kondisi dari para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19 ini.

“Mulai bulan depan apakah berlanjut dan tidak masih menunggu petunjuk Bupati Jayapura,” katanya. 

Dia mengakui, akibat adanya pengurangan penarikan pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan retribusi kebersihan mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Kawasan Hutan Papua Luasnya 32 Juta Ha Hanya Dijaga 73 Polhut

“Besarannya sekitar Rp 60 miliar. Kita berharap dia sudah turun menjadi 105 miliar dengan harapan, sisa 5 bulan ke depan ini terealisasi secara baik,” tambahnya.

Pantauan media ini dari hasil audiensi dengan sejumlah pelaku usaha khususnya perhotelan di Kabupaten Jayapura itu, semua masih mengeluhkan pemasukan dari usahanya. Bahkan mereka mengaku hasil yang diperoleh selama pandemi Covid-19 ini hanya mampu membayar tagihan listrik bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi biaya operasional lain,  seperti gaji karyawan dan kegiatan lainnya. Untuk itu, mereka sangat berharap agar keringanan pajak ini diperpanjang sampai kondisi benar-benar pulih seperti sedia kala.

“Sampai hari ini kita, khusus hotel, kita masih mengandalkan tamu lokal saja, itupun tidak banyak. Kecuali penerbangan kembali normal mungkin bisa. Kalau sekarang, kita hanya mampu untuk menutupi biaya operasional. Bahkan gaji karyawan saja dikurangi 50 persen,” ujar ketua PHRI Kabupaten Jayapura, Bambang di sela rapat itu kemarin. (roy/tho)

Pertemuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura dengan seluruh pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Jayapura berkaitan dengan berakhirnya pelonggaran pembayaran pajak bagi pengusaha hotel, restoran di Kabupaten Jayapura selama 4 bulan akibat Covid-19 ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalami kerugian pemasukan daerah senilai Rp 60 miliar setelah pemerintah membebaskan pembayaran pajak bagi pelaku usaha selama 4 bulan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Teophilus Tegai mengatakan, ada 4 item jenis pajak yang dibebaskan oleh pemerintah yakni pajak restoran dan hotel, tempat hiburan, air tanah dan retribusi sampah.

“Itu terhitung sejak April sampai dengan Juli,” katanya kepada wartawan di Sentani, Rabu (29/7).

Baca Juga :  Pemkab Dinilia Tidak Serius Tangani Peredaran Miras

Dia mengatakan, setelah 4 bulan berlalu tanpa pembayaran pajak, pihaknya kembali mengundang seluruh pelaku usaha hotel dan restoran untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Bapenda mengenai berakhirnya penerapan pelonggaran pembayaran pajak selama 4 bulan itu. 

Pemkab Jayapura mewacanakan akan kembali menerapkan pajak dari 4 item sumber PAD  itu. Namun sebelum diterapkan, pemerintah melakukan audisi untuk mengetahui perkembangan dan situasi serta kondisi dari para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19 ini.

“Mulai bulan depan apakah berlanjut dan tidak masih menunggu petunjuk Bupati Jayapura,” katanya. 

Dia mengakui, akibat adanya pengurangan penarikan pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan retribusi kebersihan mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Penyelesaian Papua Harus Menggunakan Hati

“Besarannya sekitar Rp 60 miliar. Kita berharap dia sudah turun menjadi 105 miliar dengan harapan, sisa 5 bulan ke depan ini terealisasi secara baik,” tambahnya.

Pantauan media ini dari hasil audiensi dengan sejumlah pelaku usaha khususnya perhotelan di Kabupaten Jayapura itu, semua masih mengeluhkan pemasukan dari usahanya. Bahkan mereka mengaku hasil yang diperoleh selama pandemi Covid-19 ini hanya mampu membayar tagihan listrik bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi biaya operasional lain,  seperti gaji karyawan dan kegiatan lainnya. Untuk itu, mereka sangat berharap agar keringanan pajak ini diperpanjang sampai kondisi benar-benar pulih seperti sedia kala.

“Sampai hari ini kita, khusus hotel, kita masih mengandalkan tamu lokal saja, itupun tidak banyak. Kecuali penerbangan kembali normal mungkin bisa. Kalau sekarang, kita hanya mampu untuk menutupi biaya operasional. Bahkan gaji karyawan saja dikurangi 50 persen,” ujar ketua PHRI Kabupaten Jayapura, Bambang di sela rapat itu kemarin. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya