Tuesday, May 7, 2024
29.7 C
Jayapura

Kanwil Hukum dan HAM Papua Akan Turunkan Tim ke Merauke

MERAUKE –Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua akan menurunkan tim ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya dugaan pelakuan khusus kepada salah satu  Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke atas nama  Regina Diana Pratama Sari, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke dalam kasus penipuan pembangunan perumahan KPR di Merauke.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba ketikan dihubungi media ini mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan tim ke Merauke untuk melakukan investigasi terkait dengan informasi yang sudah diberitakan media tersebut. 

‘’Nanti kita dari Kanwil meminta klarifikasi  apakah berkaitan dengan narapidana itu diluar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyaraklatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang jarak dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Lima Pelaku Penyerangan Rumah Kejaksaan Jalani Pemeriksaan Urine

MERAUKE –Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua akan menurunkan tim ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya dugaan pelakuan khusus kepada salah satu  Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke atas nama  Regina Diana Pratama Sari, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke dalam kasus penipuan pembangunan perumahan KPR di Merauke.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba ketikan dihubungi media ini mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan tim ke Merauke untuk melakukan investigasi terkait dengan informasi yang sudah diberitakan media tersebut. 

‘’Nanti kita dari Kanwil meminta klarifikasi  apakah berkaitan dengan narapidana itu diluar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyaraklatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang jarak dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,’’ katanya.

Baca Juga :  Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya