Sunday, May 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Kanwil Hukum dan HAM Papua Akan Turunkan Tim ke Merauke

  Diketentuan tersebut  jelas dia sudah diatur bahwa narapidana itu bisa diizinkan untuk keluar dari Lapas kalau ada keluarganya yang sakit atau meninggal dunia. Atau menjadi ahli waris nikah untuk anak kandungnya atau membagi warisan.

‘’Jadi itu 3 syarat narapidana bisa diizinkan keluar dan proses keluarnya harus  melalui tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi  di Lapas punya TPP dan di Kanwil juga ada TPP. Jadi harus ada permohonan dari  narapidana yang bersangkutan izin keluarnya untuk apa dna itu yang disidangkan oleh TPP di Lapas,’’ jelasnya.

  Terhadap  pemberitaan yang ada, maka tindakan yang akan kita lakukan  adalah memerintahkan Kalapas melalui Plh  karena Kalapasnya ada di Jakarta dan memerintahkan narapidana itu  untuk sesegera masuk  ke dalam Lapas karea kehadirannya diulihat pihak lain seakan-akan diizinkan melakukan aktivitas,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Terbuka Kepada Siapa Saja

Diketahui sebelumnya terhadap salah satu foto  yang beredar di mana Narapidana Regina Diana Pratama Sari bersama seorang Narapidana  Korupsi dari Asmat sedang berada di sebuah lahan  bersama dengan Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan dijelaskan Kalapas jika Narapidana Regina Diana Pratama Sari keluar  karena ada kliennya  yang terus mendesak terkait dengan masalah tanah yang dibeli  dari Regina Diana Pratama Sari.

Hasil konfirmasi ke  Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan yang dilakukan media ini, Rabu  (24/04/2024) menjelaskan bahwa foto  tersebut terkait dengan peninjauan lahan  dari Regina untuk pembanguunan  perumahan.. (ulo)    

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kembar Diperiksa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Diketentuan tersebut  jelas dia sudah diatur bahwa narapidana itu bisa diizinkan untuk keluar dari Lapas kalau ada keluarganya yang sakit atau meninggal dunia. Atau menjadi ahli waris nikah untuk anak kandungnya atau membagi warisan.

‘’Jadi itu 3 syarat narapidana bisa diizinkan keluar dan proses keluarnya harus  melalui tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi  di Lapas punya TPP dan di Kanwil juga ada TPP. Jadi harus ada permohonan dari  narapidana yang bersangkutan izin keluarnya untuk apa dna itu yang disidangkan oleh TPP di Lapas,’’ jelasnya.

  Terhadap  pemberitaan yang ada, maka tindakan yang akan kita lakukan  adalah memerintahkan Kalapas melalui Plh  karena Kalapasnya ada di Jakarta dan memerintahkan narapidana itu  untuk sesegera masuk  ke dalam Lapas karea kehadirannya diulihat pihak lain seakan-akan diizinkan melakukan aktivitas,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Polder-Muting Resmi Tersangka

Diketahui sebelumnya terhadap salah satu foto  yang beredar di mana Narapidana Regina Diana Pratama Sari bersama seorang Narapidana  Korupsi dari Asmat sedang berada di sebuah lahan  bersama dengan Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan dijelaskan Kalapas jika Narapidana Regina Diana Pratama Sari keluar  karena ada kliennya  yang terus mendesak terkait dengan masalah tanah yang dibeli  dari Regina Diana Pratama Sari.

Hasil konfirmasi ke  Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan yang dilakukan media ini, Rabu  (24/04/2024) menjelaskan bahwa foto  tersebut terkait dengan peninjauan lahan  dari Regina untuk pembanguunan  perumahan.. (ulo)    

Baca Juga :  56 CJH Dilepas Menuju Embarkasi Haji Sudiang Makassar 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya