Dari pemantauan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah meminta keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kepala Puskesmas Alama, PT. Intan Angkasa Air Service, Satgas Damai Cartenz, Polres Mimika, saksi korban yang terdiri dari para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta mendapatkan sejumlah dokumen.
“Kami juga sudah kroscek kepada saksi yang melihat dan mengalami secara langsung betulkah ada tembakan dan mereka mengatakan betul. Yang berikut kami juga ingin memastikan bahwa para Nakes dan guru pasca kejadian ini nasib mereka jangan sampai diabaikan, apalagi sampai hilang," beber Frits.
"Berdasarkan hasil olah TKP, kami menemukan bahwa terdapat 9 lubang peluru pada bagian badan helicopter antara lain pada kaca atas, bagian rotor, baling-baling dan ekor helicopter. Selain itu kami juga menemukan 6 selongsong peluru kaliber 5,56mm di sekitar helicopter dan jenazah pilot ditemukan berada di dalam kokpit helicopter sebelah kiri,"jelas Bayu.
Dalam pemantauan ini, kata Frits, Komnas HAM RI Perwakilan Papua telah meminta keterangan korban, keluarga korban, empat orang saksi, penyidik Polda Papua Barat serta peninjauan lokasi dan barang bukti.
“Tindakan ini memberi justifikasi untuk adanya potensi pengerahan pasukan, sebab yang dibunuh adalah warga negara asing. Dan jika negara tidak bisa mengungkap kejadian ini, menunjukan bahwa betapa lemahnya negara,” ujarnya.
"Kami merencanakan beberapa skema hari ini maupun kedepan termasuk skema bisnis yang menguntungkan dalam arti pendapatan dan bisa menghargai kearifan lokal maupun hak-hak dasar asli Papua,"jelas Velix.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Koordinator Lapangan (Korlab) umum Yaly Dapla, menyatakan dasar aksi tersebut untuk mendorong pengungkapan pelaku penembakan Pembela HAM Papua Yan Warinusssy. Sebab yang terjadi selama ini, ada begitu banyak kasus pelanggaran HAM di Papua, tapi pelakunya tidak dapat terungkap.
Thomas mengatakan sebagai pengacara senior yang telah lama membela hak asasi manusia di Tanah Papua, tidak semestinya persitiwa ini terjadi paada Yan. Sebab didalam undang undang jelas mengatur tentang jaminan hukum seorang advokat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, membenarkan penembakan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu.