MERAUKE– Berita Acara Pemerikaan (BAP) dinyatakan lengkap, Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke menyerahkan tersangka MK dan barang bukti pembunuhan terhadap korban Stepanus Braen Yeuw ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (22/03/2024).
‘’Untuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Elikobel sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke hari ini,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Jumat (22/03/2024).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban Stepanus Braen Yeuw terjadi Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai.
Akibatnya, korban meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Primer Pasal 338 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos