Mirisnya pelaku saat melakukan eksekusi terbilang sadis dimana tangan korban bernama Katijo (65) harus putus akibat sabetan senjata tajam. Kejadian tersebut sempat direkam warga dimana korban akhirnya jatuh tergeletak dengan tangan bercucuran darah.
Rudi, pemilik Bar Quality ditemui media ini saat berada di Kamar Jenazah RSUD Merauke untuk visum jenazah korban mengungkapkan bahwa korban berhasil ditemukan dilakukan pencarian. Sebab, pada pagi hari korban tidak kunjung terlihat. Sehingga dicari-cari sampai ke kamar juga tidak ditemukan.
  Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Masjid At Taqwa Km 3, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Timsus Reskrim Polres Boven Digoel keberadaan pelaku di Kampung Wet.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah ditemukan, kemudian Kapolsek Okaba Iptu Syam Tidore beserta anggotanya bersama Tim Sar, Koramil dan Puskemas Okaba dan warga bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 60 km dari ibukota Distrik Okaba.Â
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, adapun kronologis kejadian, saat itu pelapor berinisial AI (26) sedang beristirahat kerja tiba-tiba terlapor menghampiri pelapor dengan membawa sebilah parang lalu mengancam pelapor untuk menyerahkan telepon genggam (HP) merek Oppo milik pelapor.Â
Iptu Fajar menjelaskan, saat itu pelapor tang merupakan seorang perempuan berinisial YP (43) membuat laporan kehilangan sepeda motor di tempat tinggalnya pada Kamis, 12 April 2024 di Jalan Ahmad Yani.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.Â
Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti, SH, MH menyatakan bahwa dari jumlah animo yang mendaftar sebanyak 366 Orang, sementara yang lolos dalam pemeriksaan administrasi awal ada 208 orang yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 158 orang.