Sekda Kabupaten Jayapura Hana S.Hikoyabi mengatakan, tujuan dari FGD sengketa Pertanahan Kabupaten Jayapura ini untuk menyatukan persepsi mengenai isu/ topik, dalam masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura, sehingga dibutuhkan saran dan masukan yang solutif, guna mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi masalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.
Pada video tersebut menunjukkan seseorang berinisial IR dan teman-temannya yang tergabung dalam salah satu Komunitas Mobil di Jayapura memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan IR sendiri membuat konten yang dianggap tidak pantas di media sosial.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, dimana FR kedapatan mengkonsumsi ganja di sekitar Mandala Dok IV sedangkan MS dan YG ditangkap di Perumnas, Waena. Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata ketiganya mengaku hanya sebatas coba – coba.
Polisi masih terus mendalami keterangan HN mengingat baru 2 hari ia diamankan dan ada indikasi jika HN juga bermain dengan salah satu oknum TNI yang sudah dipecat yang juga pemain lama. Hanya saja, hingga kemarin HN masih belum mau terbuka menceritakan semuanya.
Ipda Muhammad Mardani Fahacer, sebelumnya PS Kasatres Narkoba Polres Boven Digoel dikukuhkan sebagai PS. Kasatres Narkoba Polres Merauke. Sementara serahterima jabatan 4 Polsek yakni Ipda Melkianus Bunga dari jabatan lama Kapolsek Bupul menjadi Kapolsek Muting.
‘’Sudah ada korbannya yang melapor ke SPKT Polres Merauke,’’ kata Kasi Humas Ahmad Nurung. Dikatakan, penipuan lewat media sosial tersebut banyak menggunakan facebook dan tiktok. Karena sekarang ini, kedua jenis media sosial ini banyak digunakan warga.
Olah TKP dilakukan dengan 3 adegan. Adegan pertama dilakukan pada posisi spanduk dan triplek yang dirusak, adegan kedua dilakukan dengan sasaran yang sama namun pada posisi berbeda serta adegan ketiga posisi banner yang dirusak.
Kasatgas Humas Damain Cartenz, AKBP Bayu Suseno menyampaikan bahwa AN ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada pukul 10.40 WIT. Saat ditangkap AN masih membawa HP dan nomor kontak milik korban, Letda Oktovianus.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, membenarkan penangkapan terhadap HN. Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
Lebih lanjut dari hasil olah TKP awal, Unit Identifikasi Polresta Jayapura Kota Jayapura, pada tubuh Korban tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. "Saat ini sedang kami tangani untuk ditindak lanjuti," ujarnya.