MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial IY (39) akhirnya dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka di Distrik Jair dan Distrik Ulilin Kabupaten Merauke berdasarkan laporan Polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026 lalu.
‘’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban anak,’’ katanya.
MERAUKE- Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial IY (39) akhirnya dilimpahkan Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/5).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka di Distrik Jair dan Distrik Ulilin Kabupaten Merauke berdasarkan laporan Polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026 lalu.
‘’Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban anak,’’ katanya.