Tersangka IY, lanjut Kasat Reskrim, dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun sebelum dilakukan penyerahan, terlabih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negative mengidap HIV/AIDS, TBC, maupun spilis serta dinyatakan sehat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Tersangka IY, lanjut Kasat Reskrim, dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun sebelum dilakukan penyerahan, terlabih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negative mengidap HIV/AIDS, TBC, maupun spilis serta dinyatakan sehat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q