Tersangka berinisial H (34), warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke itu, diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Merauke pada Ming
HB diketahui ikut mendanai aktivitas penambangan tanpa izin di Kalipur. Polisi menduga ia bekerja sama dengan seorang investor lain asal Tiongkok berinisial CK, yang saat ini masih buron. "Dalam waktu dekat kami akan men
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan sejak Mei 2025. Selama beroperasi sekitar tiga bul
Laksono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi pelaku yang sedang berada di dalam mobil bersama seorang teman perempuan. Korban kemudian meminta uang parkir, namun permintaan itu ditolak. "Teman pere
"Tersangka BM kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 459,75 gram," ungkap AKP Febry.
Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.
Menurut Firmansyah, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan SH dalam kasus yang mengejutkan warga tersebut. Polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan intensif terh
Proses konstruksi tersebut memperagakan sebanyak 21 adegan untuk menggambarkan secara detail kronologi pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/8) sekitar pukul 08.45 WIT. Dalam rekonstruksi, tersangka, Suplianus Bagau alia
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan bara