Monday, May 13, 2024
27.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Pelaku Pembunuhan di Belakang Bank Sinar Mas di Jerat Pasal Perencanan

Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.

Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke  Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.

Tersangka Curas di Jalan Hassanudin Timika Terancam Penjara 15 Tahun

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Fakfak dan berdasarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan tersangka DPO, sehingga pada 25 April Satreskrim Polres Fakfak mengetahui keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah keluarganya,” terang AKP Limbong. 

Predator Anak Ditangkap, Korbannya Diperkirakan Sampai 7 Orang 

Kapolsek mengungkapkan, kasus predator anak ini terungkap saat seorang korbannya datang melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku MUA terhadap korban.  Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, sehingga tersangka telah mengaku sudah menyetubuhi 3 korbannya. 

Serahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

Curi Gunakan Kunci T, Tersangka Diserahkan ke JPU

   Bermula Tersangka Boni bersama pelaku GO (masih buron) datang dari arah Buper Waena menuju TKP menggunakan sepeda motor. Setibanya di TKP keduanya melihat sepeda motor merek Yamaha WR 150, milik Korban terparkir di depan teras rumah.

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diserahkan ke Kejari Jayapura

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Gagal Barter, 1 Kg Ganja Disita dan Dimusnahkan

  Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.

Satu Pemuda Ditetapkan Tersangka Pembunuh Anggota Polisi

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto  secara singkat menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk  mendapatkan informasi lebih jauh terkait para pelaku. Pihaknya meyakini jika pelaku lebih dari satu orang.

Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

  Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.

Latest news

- Advertisement -spot_img