Tersangka berinisial FHC (21), warga Arso 2, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian menyebutkan enam wilayah rawan narkotika itu, yakni Kabupaten Pegunungan Bintang dan Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di Papua
"Selama Januari hingga Oktober 2025, kami menangani 133 kasus dengan 167 tersangka. Dari jumlah itu, 152 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 15 lainnya WNA," ungkap Kombes Alfian di ruang kerjanya, Se
Kapolres Boven Digoel melalui Kasatresnarkoba Ipda Dias Okta, SH, ditemui saat berada di Merauke mengungkapkan, dari 3 orang terduga pelaku yang diserahkan dari TNI tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pen
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pengaruh minuman keras. Dimana tersangka dan ketiga saksi tersebut datang ke tempat acara di Kampung Onggaya dari Kota Merauke y
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sesuai surat Nomor B-86/R.1.16/E
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan turut disaksikan sejumlah perwira serta anggota Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Hadir pula perwakilan dar
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial CPU (17), pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka diketahui masih berstatus di bawa
Kepala Kejari Jayapura, Stanly Yos Bukara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyebut para pelaku berasal dari pokja dan juga ASN di Mimika. Para tersangka tersebut berinisial DJ selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJ masing-masing berstatus sebagai anggota.