DW kini telah diamankan oleh pihak Polres Keerom untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan. Sementara tiga lainnya masih buron. Artinya Polres Keerom telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penipuan SK CPNS tersebut.
Polresta Jayapura kota telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka FF. Untuk itu, Masyarakat diharapkan untuk tidak sembunyikan keberadaan pelaku. Hal tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda, Kombes Pol Dr. Alfian didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
"Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,
Lokasi ini sendiri disinyalir sudah berjalan bertahun-tahun dan sulit disentuh hukum karena diindikasikan ada upeti yang diberikan pengelola kepada sejumlah pihak. Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay mengatakan hingga kini penyidik reskrim masih mengembangkan kasus judi tersebut.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut. "Betul ketiga tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan barang buktinya," kata Kompol Huda
Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya mangkir pada pemangilan pertama oleh kejati. Sebelumnya 5 September 2024 mereka tak mengindahkan panggilan dengan alasan kesehatan.
“Masih banyak yang terlibat dalam kasus ini, kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka kecuali mereka yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada . Ini tidak kami ganggu sesuai dengan Surat Edaran Presiden dan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sikap yang diambil Ramses yakni dengan menunjuk Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, menggantikan RA. RA sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mimika, tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Nazrid Arwijayah SH.