SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama di fasilitas umum dan pelayanan publik, serta mengedepankan penyelesaian sengketa tanah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Bupati, persoalan tanah masih menjadi beban besar bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, dengan total utang yang sebelumnya mencapai sekitar Rp300 miliar. Namun, secara bertahap telah dilakukan pembayaran sehingga kini tersisa sekitar Rp234 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban utang di Bank Papua sebesar Rp95 miliar.
“Kami sudah mulai melakukan pembayaran sedikit demi sedikit sesuai kemampuan APBD yang terbatas, termasuk pembayaran pokok dan bunga,” ujarnya, Selasa (28/4).
Yunus Wonda menjelaskan, banyak permasalahan tanah terjadi akibat kesalahan pembayaran di masa lalu. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat pemilik hak ulayat untuk membawa dokumen kepemilikan agar dapat dicocokkan dengan data aset pemerintah.
“Kalau memang belum dibayar atau masih kurang, tentu akan kami selesaikan. Tapi kalau tanah itu milik beberapa marga, maka harus ditempuh melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pemerintah akan memfasilitasi mediasi melalui Dewan Adat Suku Sentani (DASS) guna memastikan kejelasan kepemilikan tanah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke pengadilan sebagai dasar hukum pembayaran. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membuka kompromi dengan memberikan uang jaminan hanya untuk membuka palang, karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
“Saya tidak mau buka palang dengan jaminan uang. Kita harus selesaikan sesuai aturan agar jelas dan tuntas,” tegasnya.
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama di fasilitas umum dan pelayanan publik, serta mengedepankan penyelesaian sengketa tanah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Bupati, persoalan tanah masih menjadi beban besar bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, dengan total utang yang sebelumnya mencapai sekitar Rp300 miliar. Namun, secara bertahap telah dilakukan pembayaran sehingga kini tersisa sekitar Rp234 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban utang di Bank Papua sebesar Rp95 miliar.
“Kami sudah mulai melakukan pembayaran sedikit demi sedikit sesuai kemampuan APBD yang terbatas, termasuk pembayaran pokok dan bunga,” ujarnya, Selasa (28/4).
Yunus Wonda menjelaskan, banyak permasalahan tanah terjadi akibat kesalahan pembayaran di masa lalu. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat pemilik hak ulayat untuk membawa dokumen kepemilikan agar dapat dicocokkan dengan data aset pemerintah.
“Kalau memang belum dibayar atau masih kurang, tentu akan kami selesaikan. Tapi kalau tanah itu milik beberapa marga, maka harus ditempuh melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pemerintah akan memfasilitasi mediasi melalui Dewan Adat Suku Sentani (DASS) guna memastikan kejelasan kepemilikan tanah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke pengadilan sebagai dasar hukum pembayaran. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membuka kompromi dengan memberikan uang jaminan hanya untuk membuka palang, karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
“Saya tidak mau buka palang dengan jaminan uang. Kita harus selesaikan sesuai aturan agar jelas dan tuntas,” tegasnya.