Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Diselesaikan Lewat RJ, Tersangka Sujud Cium Kaki Istrinya   

MERAUKE- Suasana mengharukan  terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah menyetujui permohonan penghentian  penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama Nitanel Manggoa, yang disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Rl Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. 

Kejari Merauke Radot Parulian, SH,MH, saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka mengatakan, penghentian ini diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu proses perdamaian antara tersangka dan saksi korban sudah dilakukan dan setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Baca Juga :  Edarkan Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  ‘’Mendapat respon positif oleh keluarga dan masyarakat,’’ katanya.

Kajari mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘’Harus konsisten, jangan ada lagi perbuatan yang menyakiti. RJ ini untuk memulihkan keadaan seperti semula. Sekarang ini ada pergeseran pembelasan yang dititikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan tidak semua perkara dapat dilakukan Restorative Justice.

Tapi kasus yang ringan yang  ancamannya di bawah 5 tahun dengan kerugian kurang dari Rp 2 juta. Yang terpenting adalah mereka bisa rukun kembali. Kalau kasus dilanjutkan berarti yang akan menjadi korban adalah anak-anak  mereka,’’ kata Kajari.

Karena itu, kepada Nitanel Kajari mengharapkan, kasus ini  menjadi pembelajaran bagi Nitanel untuk tidak mengulang lagi. ‘’Pak Nitanel sebagai kepala keluarga harus menjadi panutan bagi  keluarga, mengayomi. Harapan kami setelah ini, Pak Nitanel  kembali membangun keluarga yang rukun dan harmonis,’’ pungkas Kajari.

Baca Juga :  SMKN 2 Merauke Direvitalisasi Jadi SMK Pariwisata 

Sementara itu, Nitanel menyampaikan  terima kasih yang memfasilitasi kasus yang sedang dihadapi tersebut untuk dapat diselesaikan diluar pengadilan. Begitu juga tokoh masyarakat dan pihak Reskrim yang hadir memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat memfasilitasi RJ ini sehingga dapat berjalan maksimal. Setelah penyerahan SKP2 kepada tersangka tersebut, Kajari Merauke kemudian melepas baju khusus tahanan terdakwa dari Nitanel Manggoa. (ulo/tho)

MERAUKE- Suasana mengharukan  terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah menyetujui permohonan penghentian  penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama Nitanel Manggoa, yang disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Rl Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. 

Kejari Merauke Radot Parulian, SH,MH, saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka mengatakan, penghentian ini diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu proses perdamaian antara tersangka dan saksi korban sudah dilakukan dan setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Baca Juga :  Edarkan Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  ‘’Mendapat respon positif oleh keluarga dan masyarakat,’’ katanya.

Kajari mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘’Harus konsisten, jangan ada lagi perbuatan yang menyakiti. RJ ini untuk memulihkan keadaan seperti semula. Sekarang ini ada pergeseran pembelasan yang dititikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan tidak semua perkara dapat dilakukan Restorative Justice.

Tapi kasus yang ringan yang  ancamannya di bawah 5 tahun dengan kerugian kurang dari Rp 2 juta. Yang terpenting adalah mereka bisa rukun kembali. Kalau kasus dilanjutkan berarti yang akan menjadi korban adalah anak-anak  mereka,’’ kata Kajari.

Karena itu, kepada Nitanel Kajari mengharapkan, kasus ini  menjadi pembelajaran bagi Nitanel untuk tidak mengulang lagi. ‘’Pak Nitanel sebagai kepala keluarga harus menjadi panutan bagi  keluarga, mengayomi. Harapan kami setelah ini, Pak Nitanel  kembali membangun keluarga yang rukun dan harmonis,’’ pungkas Kajari.

Baca Juga :  Operasi Patuh Dimulai,  Polisi Harus Berikan Contoh Terlebih Dahulu 

Sementara itu, Nitanel menyampaikan  terima kasih yang memfasilitasi kasus yang sedang dihadapi tersebut untuk dapat diselesaikan diluar pengadilan. Begitu juga tokoh masyarakat dan pihak Reskrim yang hadir memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat memfasilitasi RJ ini sehingga dapat berjalan maksimal. Setelah penyerahan SKP2 kepada tersangka tersebut, Kajari Merauke kemudian melepas baju khusus tahanan terdakwa dari Nitanel Manggoa. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya