MERAUKE-Seorang pemuda kelahiran Boven Digoel, berinisial PK (20) alias Pilip terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Merauke terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, Rabu (12/2).
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat Narkoba AKP Subur Hartono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada Rabu (12/2) sekitar pukul 14.30 WIT. Dari keterangan informan bahwa akan ada transaksi tindak pidana penyalahgunaan yang diduga jenis ganja yang dilakukan oleh terlapor.
Kemudian Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung berkumpul untuk melakukan penangkapan. Kemudian langsung menuju ke tempat pelaku yang biasa digunakan menjual . Setelah dilakukan pemantauan tempat yang dicurigai, kata Kapolres, maka anggotanya melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kecil.
Ketika anggota Satnarkoba mendatangi rumah yang dijadikan tempat transaksi tersebut, pembeli terlebih dahulu melarikan diri, dan hanya menemukan pelaku di tempat tersebut. Anggota Satnarkoba langsung menangkap pelaku dan menanyakan barang bukti ganja yang tersisa dan ditemukan satu tas hitam yang di dalamnya berisi 9 paket kecil ganja kering dan uang penjualan ganja tersebut sebesar Rp 650 ribu.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Merauke. Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 3 paket/bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika ganja, 6 paket kertas berisi ganja, uang tunai Rp 650 ribu, 1 tas kain warga hitam.
Setelah dilakukan penimbangan, ternyata ganja tersebut memiliki berat 7,14 gram. Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)
MERAUKE-Seorang pemuda kelahiran Boven Digoel, berinisial PK (20) alias Pilip terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Merauke terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering saat sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, Rabu (12/2).
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat Narkoba AKP Subur Hartono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada Rabu (12/2) sekitar pukul 14.30 WIT. Dari keterangan informan bahwa akan ada transaksi tindak pidana penyalahgunaan yang diduga jenis ganja yang dilakukan oleh terlapor.
Kemudian Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung berkumpul untuk melakukan penangkapan. Kemudian langsung menuju ke tempat pelaku yang biasa digunakan menjual . Setelah dilakukan pemantauan tempat yang dicurigai, kata Kapolres, maka anggotanya melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kecil.
Ketika anggota Satnarkoba mendatangi rumah yang dijadikan tempat transaksi tersebut, pembeli terlebih dahulu melarikan diri, dan hanya menemukan pelaku di tempat tersebut. Anggota Satnarkoba langsung menangkap pelaku dan menanyakan barang bukti ganja yang tersisa dan ditemukan satu tas hitam yang di dalamnya berisi 9 paket kecil ganja kering dan uang penjualan ganja tersebut sebesar Rp 650 ribu.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Merauke. Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 3 paket/bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika ganja, 6 paket kertas berisi ganja, uang tunai Rp 650 ribu, 1 tas kain warga hitam.
Setelah dilakukan penimbangan, ternyata ganja tersebut memiliki berat 7,14 gram. Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)