Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Edarkan Ganja Kering, Seorang Pemuda Diringkus

Kapolres Merauke  AKBP Agustinus   Ary Purwanto,  SIK, didampingi   Kasat  Narkoba AKP Subur Hartono dan Kasubag Humas Kompol Suhardi saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan  pengedar Narkotika jenis  ganja, Kamis (12/2) kemarin.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Seorang pemuda kelahiran Boven Digoel, berinisial PK (20) alias Pilip terpaksa harus berurusan  dengan  aparat  kepolisian. Ia diringkus oleh  jajaran Satuan Narkoba  Polres Merauke terkait dengan penyalahgunaan Narkotika   jenis   ganja kering  saat sedang melakukan transaksi   jual beli barang haram tersebut, Rabu (12/2). 

  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto,  SIK, didampingi   Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat  Narkoba AKP Subur Hartono  menjelaskan bahwa  penangkapan  tersebut  tersebut bermula dari  laporan yang diterima pihaknya  pada Rabu (12/2) sekitar pukul  14.30 WIT. Dari keterangan  informan  bahwa akan ada transaksi  tindak pidana  penyalahgunaan  yang diduga jenis  ganja yang dilakukan  oleh terlapor. 

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikuti Lomba Panahan  Tradisional

   Kemudian Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung berkumpul   untuk  melakukan penangkapan. Kemudian langsung menuju ke  tempat pelaku  yang biasa digunakan menjual . Setelah   dilakukan pemantauan tempat yang dicurigai, kata Kapolres,  maka  anggotanya  melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku  untuk membeli  paket ganja tersebut  dengan harga  Rp 100 ribu  perpaket kecil.   

  Ketika  anggota Satnarkoba   mendatangi rumah  yang  dijadikan tempat  transaksi   tersebut,  pembeli  terlebih dahulu   melarikan   diri,  dan hanya menemukan   pelaku  di tempat tersebut.  Anggota  Satnarkoba  langsung menangkap pelaku dan menanyakan  barang bukti   ganja yang tersisa dan ditemukan satu tas hitam  yang di dalamnya berisi 9 paket  kecil   ganja kering   dan uang penjualan  ganja  tersebut sebesar  Rp 650 ribu.

Baca Juga :  Otsus Belum Cair, Enam Bulan Guru Kontrak Belum Digaji

   Selanjutnya, barang bukti dan  pelaku  langsung   diamankan dan dibawa ke Mapolres Merauke. Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan  pihaknya  berupa 3 paket/bungkus plastik  bening kecil  yang diduga narkotika ganja, 6  paket  kertas berisi ganja, uang tunai Rp 650 ribu, 1 tas  kain warga hitam.

   Setelah dilakukan penimbangan,  ternyata   ganja tersebut memiliki  berat  7,14 gram.  Pelaku sendiri akan dijerat   dengan   UU Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)  

Kapolres Merauke  AKBP Agustinus   Ary Purwanto,  SIK, didampingi   Kasat  Narkoba AKP Subur Hartono dan Kasubag Humas Kompol Suhardi saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan  pengedar Narkotika jenis  ganja, Kamis (12/2) kemarin.  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Seorang pemuda kelahiran Boven Digoel, berinisial PK (20) alias Pilip terpaksa harus berurusan  dengan  aparat  kepolisian. Ia diringkus oleh  jajaran Satuan Narkoba  Polres Merauke terkait dengan penyalahgunaan Narkotika   jenis   ganja kering  saat sedang melakukan transaksi   jual beli barang haram tersebut, Rabu (12/2). 

  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto,  SIK, didampingi   Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat  Narkoba AKP Subur Hartono  menjelaskan bahwa  penangkapan  tersebut  tersebut bermula dari  laporan yang diterima pihaknya  pada Rabu (12/2) sekitar pukul  14.30 WIT. Dari keterangan  informan  bahwa akan ada transaksi  tindak pidana  penyalahgunaan  yang diduga jenis  ganja yang dilakukan  oleh terlapor. 

Baca Juga :  Pengganti Sekwan Sedang Digodok di Baperjakat   

   Kemudian Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung berkumpul   untuk  melakukan penangkapan. Kemudian langsung menuju ke  tempat pelaku  yang biasa digunakan menjual . Setelah   dilakukan pemantauan tempat yang dicurigai, kata Kapolres,  maka  anggotanya  melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku  untuk membeli  paket ganja tersebut  dengan harga  Rp 100 ribu  perpaket kecil.   

  Ketika  anggota Satnarkoba   mendatangi rumah  yang  dijadikan tempat  transaksi   tersebut,  pembeli  terlebih dahulu   melarikan   diri,  dan hanya menemukan   pelaku  di tempat tersebut.  Anggota  Satnarkoba  langsung menangkap pelaku dan menanyakan  barang bukti   ganja yang tersisa dan ditemukan satu tas hitam  yang di dalamnya berisi 9 paket  kecil   ganja kering   dan uang penjualan  ganja  tersebut sebesar  Rp 650 ribu.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Ajukan Empat Kali Penerbangan

   Selanjutnya, barang bukti dan  pelaku  langsung   diamankan dan dibawa ke Mapolres Merauke. Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan  pihaknya  berupa 3 paket/bungkus plastik  bening kecil  yang diduga narkotika ganja, 6  paket  kertas berisi ganja, uang tunai Rp 650 ribu, 1 tas  kain warga hitam.

   Setelah dilakukan penimbangan,  ternyata   ganja tersebut memiliki  berat  7,14 gram.  Pelaku sendiri akan dijerat   dengan   UU Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya