Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

KAP Papua Bukan Tempat Bagi-bagi Proyek

Ketua KAP Papua Merauke Saverius Samkakai  didampingi  Sekretaris  KAP Papua Merauke Joseph  Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH saat berikan keterangan pers di kantor KAP Papua  Merauke,  Kamis (13/2). ( FOTO Sulo/Cepos )

MERAUKE-Ketua DPC  Kamar Adat Pengusaha  (KAP) Papua Merauke Saverius  Samkakai  menegaskan, bahwa  KAP Papua Merauke  bukan  sebagai tempat  untuk bagi-bagi proyek  kepada  anggota, namun  sebagai wadah berhimpun  pengusaha orang asli Papua   yang tidak hanya bergerak dalam bidang usaha   konstruksi,  namun  juga usaha ekonomi   lainnya,   seperti  usaha  dagang  mama-mama  Papua di pasar. 

   Hal ini ditegaskan Saverius Samkakai  didampingi   Sekertaris  KAP Papua Merauke Joseph  Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH di kantor KAP Papua  Merauke,  Kamis (13/2). Saverius Samkakai menjelaskan, bahwa KAP  berdiri di Tanah Papua  khususnya  Kabupaten Merauke  bukan membagi proyek, namun mengakomodir  pengusaha orang asli Papua. 

Baca Juga :  Razia Ranmor, 10 Pengendara Ditilang

  ‘’Kami bangun mitra dengan pemerintah. Setelah itu, pemerintah   mau berikan kegiatan-kegiatan disitu nanti KAP mengakomodir. Tapi kembalikan    dari itu, maka  kami orang asli Papua    harus memiliki  perusahaan,’’ katanya.      

  Saverius  Samkakai menjelaskan bahwa  sampai saat ini, jumlah anggota   KAP Papua Merauke sebanyak  60   orang. Iapun  meminta seluruh anggota  dari KAP  Papua Merauke tersebut  untuk melengkapi seluruh   dokumen  perusahaan. Karena   bagaimanapun   dokumen administrasi   dari perusahaan wajib  dilengkapi, sehingga tidak menjadi kendala ketika  akan mendapatkan  kepercayaan  pemerintah  untuk mengerjakan sebuah paket  pekerjaan.

  Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH, juga menambahkan   bahwa KAP  Papua  bukan organisasi  ilegal  namun lahir dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019  dan  turunannya Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019. “KAP  Papua itu berdiri  diatas dasar hukum yang kokoh dan kuat langsung dari  presiden,’’  tandasnya. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Di Merauke, Polisi Amankan Ratusan Liter Saguer 
Ketua KAP Papua Merauke Saverius Samkakai  didampingi  Sekretaris  KAP Papua Merauke Joseph  Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH saat berikan keterangan pers di kantor KAP Papua  Merauke,  Kamis (13/2). ( FOTO Sulo/Cepos )

MERAUKE-Ketua DPC  Kamar Adat Pengusaha  (KAP) Papua Merauke Saverius  Samkakai  menegaskan, bahwa  KAP Papua Merauke  bukan  sebagai tempat  untuk bagi-bagi proyek  kepada  anggota, namun  sebagai wadah berhimpun  pengusaha orang asli Papua   yang tidak hanya bergerak dalam bidang usaha   konstruksi,  namun  juga usaha ekonomi   lainnya,   seperti  usaha  dagang  mama-mama  Papua di pasar. 

   Hal ini ditegaskan Saverius Samkakai  didampingi   Sekertaris  KAP Papua Merauke Joseph  Nautje dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH di kantor KAP Papua  Merauke,  Kamis (13/2). Saverius Samkakai menjelaskan, bahwa KAP  berdiri di Tanah Papua  khususnya  Kabupaten Merauke  bukan membagi proyek, namun mengakomodir  pengusaha orang asli Papua. 

Baca Juga :  Mabuk dan Rusak Pagar Rumah Dinas Wakapolres, Lima ABG Diringkus

  ‘’Kami bangun mitra dengan pemerintah. Setelah itu, pemerintah   mau berikan kegiatan-kegiatan disitu nanti KAP mengakomodir. Tapi kembalikan    dari itu, maka  kami orang asli Papua    harus memiliki  perusahaan,’’ katanya.      

  Saverius  Samkakai menjelaskan bahwa  sampai saat ini, jumlah anggota   KAP Papua Merauke sebanyak  60   orang. Iapun  meminta seluruh anggota  dari KAP  Papua Merauke tersebut  untuk melengkapi seluruh   dokumen  perusahaan. Karena   bagaimanapun   dokumen administrasi   dari perusahaan wajib  dilengkapi, sehingga tidak menjadi kendala ketika  akan mendapatkan  kepercayaan  pemerintah  untuk mengerjakan sebuah paket  pekerjaan.

  Koordinator Bidang Hukum dan HAM KAP Papua Merauke  Gabriel Ndawi, SH, MH, juga menambahkan   bahwa KAP  Papua  bukan organisasi  ilegal  namun lahir dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019  dan  turunannya Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2019. “KAP  Papua itu berdiri  diatas dasar hukum yang kokoh dan kuat langsung dari  presiden,’’  tandasnya. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Soal Pelanggaran Lintas Batas, Pos TNI AL Torasi Masih Persuasif

Berita Terbaru

Artikel Lainnya