Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Bunuh Saudara Kandung, Warga Asmat Diganjar 10 Tahun Penjara

MERAUKE- Dinyatakan  terbukti melakukan pembunuhan    saudara kandung, seorang warga asal  Kabupaten  Asmat bernama Emilius  Biomar  alias Emil  akhirnya   dijatuhi  hukuman  selama 10 tahun  penjara oleh Majelis    Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin  oleh  Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang    yang digelar secara online,  Senin (30/3), kemarin.     

  Sebelum   putusan  tersebut, jaksa  Penuntut   Umum   Pieter  Louw, SH membacakan   tuntutan      yang menuntut terdakwa  selama  10 tahun  penjara.  Oleh Jaksa Penuntut   Umum,   terdakwa dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  melakukan pembunuhan terhadap korban Matias Cemsanpits  yang  tak lain saudara kandung dari  terdakwa.   

  Meski  terdakwa  melalui  penasihat  Hukumnya  Bekti  Gaite, SH, meminta keringanan   hukuman  atas tuntutan   Jaksa Penuntut   umum tersebut, namun   Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri  Merauke  sependapat dengan pembuktian   yang dilakukan  oleh Jaksa Penuntut Umum   tersebut  dan menjatuhkan  hukuman  selama 10 tahun  penjara.

Baca Juga :  Dua Akun Palsu Dilaporkan ke Polisi

   Terdakwa  yang mengikuti sidang  live streaming  dari  Lapas Merauke  tersebut menyatakan menerima  putusan  yang  dijatuhkan  Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri Merauke  tersebut. Termasuk  JPU Pieter Louw menyatakan  menerima  putusan   tersebut, sehingga putusan   yang dibacakan  tersebut  dinyatakan telah berkekuatan hukum   tetap.  

    Kasus pembunuhan   yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi pada 2 Oktober 2019  di Kampung Waw  di Asmat, dimana   korban datang ke rumah  terdakwa  dengan bahasa  yang  tidak enak didengar   dan membuat  terdakwa  tersinggung.   Karena  tersinggung, terdakwa mengejar   korban  sambil berusaha  menombak korban  namun tidak kena.  Korban kemudian terjatuh ke  bawah    jalan jembatan, sehingga tersangka  berusaha menarik   tangannya.  

Baca Juga :  Polres Merauke Tertibkan Tukang Parkir Liar

   Ketika  sudah naik ke atas   jembatan, tersangka   tak menyangka korban akan menikamnya dengan sangkur membuat  tersangka  naik  pitam  dan saling berangkulan sehingga keduanya  jatuh ke bawah  jalan jembatan. Saat di lumpur itu, terdakwa  menikam    korban  dengan mengunakan  tulang kasuari beberapi kali. Keduanya dilarikan ke puskesmas,  namun  sekitar  30 menit berada di puskesmas, korban  Matias Cemsanpits   meninggal dunia. (ulo/tri)  

MERAUKE- Dinyatakan  terbukti melakukan pembunuhan    saudara kandung, seorang warga asal  Kabupaten  Asmat bernama Emilius  Biomar  alias Emil  akhirnya   dijatuhi  hukuman  selama 10 tahun  penjara oleh Majelis    Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin  oleh  Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang    yang digelar secara online,  Senin (30/3), kemarin.     

  Sebelum   putusan  tersebut, jaksa  Penuntut   Umum   Pieter  Louw, SH membacakan   tuntutan      yang menuntut terdakwa  selama  10 tahun  penjara.  Oleh Jaksa Penuntut   Umum,   terdakwa dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  melakukan pembunuhan terhadap korban Matias Cemsanpits  yang  tak lain saudara kandung dari  terdakwa.   

  Meski  terdakwa  melalui  penasihat  Hukumnya  Bekti  Gaite, SH, meminta keringanan   hukuman  atas tuntutan   Jaksa Penuntut   umum tersebut, namun   Majelis Hakim  Pengadilan  Negeri  Merauke  sependapat dengan pembuktian   yang dilakukan  oleh Jaksa Penuntut Umum   tersebut  dan menjatuhkan  hukuman  selama 10 tahun  penjara.

Baca Juga :  Akseptor KB di Merauke Melebihi Target

   Terdakwa  yang mengikuti sidang  live streaming  dari  Lapas Merauke  tersebut menyatakan menerima  putusan  yang  dijatuhkan  Majelis  Hakim Pengadilan  Negeri Merauke  tersebut. Termasuk  JPU Pieter Louw menyatakan  menerima  putusan   tersebut, sehingga putusan   yang dibacakan  tersebut  dinyatakan telah berkekuatan hukum   tetap.  

    Kasus pembunuhan   yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi pada 2 Oktober 2019  di Kampung Waw  di Asmat, dimana   korban datang ke rumah  terdakwa  dengan bahasa  yang  tidak enak didengar   dan membuat  terdakwa  tersinggung.   Karena  tersinggung, terdakwa mengejar   korban  sambil berusaha  menombak korban  namun tidak kena.  Korban kemudian terjatuh ke  bawah    jalan jembatan, sehingga tersangka  berusaha menarik   tangannya.  

Baca Juga :  Laode Kana: Kalau Sudah Terpilih, Seharusnya Dilantik Saja 

   Ketika  sudah naik ke atas   jembatan, tersangka   tak menyangka korban akan menikamnya dengan sangkur membuat  tersangka  naik  pitam  dan saling berangkulan sehingga keduanya  jatuh ke bawah  jalan jembatan. Saat di lumpur itu, terdakwa  menikam    korban  dengan mengunakan  tulang kasuari beberapi kali. Keduanya dilarikan ke puskesmas,  namun  sekitar  30 menit berada di puskesmas, korban  Matias Cemsanpits   meninggal dunia. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya