Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sidang Perdana PTUN SK Pj Gubernur Papua Selatan

MERAUKE– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Selatan terhadap penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) periode 2023-2028, di Jayapura, Rabu (4/10).

Dari papan pengumuman PTUN Jayapura tersebut, sidang gugatan tersebut dengan sunanan hakim MerMerna CinthiaCinthia,  SH, MH, dengan Hakim Anggota Yusuf Klemen,  Sah dan Donny Poja, SH.

Sedangkan sebagai Panitera  pengganti Ade Rudianto. Sementara sebagai pengugat berdasarkan  nama-nama yang tertera pada pengumuman tersebut adalah Panitia Pemilihan (Panpil) MPRS Kabupaten Merauke.

  Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mempercayakan gugatan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan Yoseph Gedze, SH, LLM dan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno mewakili Pj Gubernur Papua Selatan pada perdana tersebut.

Baca Juga :  Berstatus ODP, Seorang Warga Dijemput Gunakan APD

   Ditemui di Merauke, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa SK Pj Gubernur terhadap usulan calon MPRS digugat oleh panpil Kabupaten.

“Karena sudah masuk di PTUN Jayapura, maka kita ikuti saja. Apapun hasil keputusan PTUN kita hormati dan taati bersama,” tandasnya.

Dalam menghadapi gugatan ini, Pj mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Karena yang harus melakukan persiapan adalah penggugat. Kalau kita sebagai tergugat ikuti saja prosesnya, “jelasnya.

Ditanya yang digugat apakah proses seleksi atau hasilnya, Pj mengaku belum mengetahui dan akan ketahuan dari pembacaan tuntutan, apakah proses atau person. Ditanya lebih lanjut apakah hasil yang ditetapkan Panpil Kabupaten dengan yang ditetapkan Provinsi, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa bisa saja berbeda karena namanya seleksi.

Baca Juga :  Gunakan Bahan Pengawet Berbahaya, Harus Diuji

“Karena seleksi itu hanya dua, lolos atau tidak lolos. Tidak ada draw dalam seleksi itu, ” jelasnya.

“Yang patut kita pertanyakan itu yang merasa dirugikan seharusnya pesertapeserta. Bukan panitia. Karena panitia itu penyelenggara. Bisa diduga punya kepentingan tertentu yang belum kita ketahui. Tapi apapun hasilnya nanti, kita hormati dan laksanakan, ” pungkasnya.

Secara terpisah, Drs Rama Dayanto, salah satu nama yang melakukan gugatan tersebut kepada wartawan mengaku bahwa gugatan itu dilakukan secara pribadi atas nama Panitia Pemilihan Anggota MPRS Papua Selatan. Namun materi gugatannya sendiri, Rama Dayanto mengaku belum tahu. (ulo)

MERAUKE– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Selatan terhadap penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) periode 2023-2028, di Jayapura, Rabu (4/10).

Dari papan pengumuman PTUN Jayapura tersebut, sidang gugatan tersebut dengan sunanan hakim MerMerna CinthiaCinthia,  SH, MH, dengan Hakim Anggota Yusuf Klemen,  Sah dan Donny Poja, SH.

Sedangkan sebagai Panitera  pengganti Ade Rudianto. Sementara sebagai pengugat berdasarkan  nama-nama yang tertera pada pengumuman tersebut adalah Panitia Pemilihan (Panpil) MPRS Kabupaten Merauke.

  Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mempercayakan gugatan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Selatan Yoseph Gedze, SH, LLM dan Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs Agustinus Joko Guritno mewakili Pj Gubernur Papua Selatan pada perdana tersebut.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Satgas Yonif 411 Kostrad Gandeng PMI

   Ditemui di Merauke, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa seperti diketahui bahwa SK Pj Gubernur terhadap usulan calon MPRS digugat oleh panpil Kabupaten.

“Karena sudah masuk di PTUN Jayapura, maka kita ikuti saja. Apapun hasil keputusan PTUN kita hormati dan taati bersama,” tandasnya.

Dalam menghadapi gugatan ini, Pj mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Karena yang harus melakukan persiapan adalah penggugat. Kalau kita sebagai tergugat ikuti saja prosesnya, “jelasnya.

Ditanya yang digugat apakah proses seleksi atau hasilnya, Pj mengaku belum mengetahui dan akan ketahuan dari pembacaan tuntutan, apakah proses atau person. Ditanya lebih lanjut apakah hasil yang ditetapkan Panpil Kabupaten dengan yang ditetapkan Provinsi, Apolo Safanpo menjelaskan bahwa bisa saja berbeda karena namanya seleksi.

Baca Juga :  DPRD Agendakan Sidang KUA PPAS Perubahan

“Karena seleksi itu hanya dua, lolos atau tidak lolos. Tidak ada draw dalam seleksi itu, ” jelasnya.

“Yang patut kita pertanyakan itu yang merasa dirugikan seharusnya pesertapeserta. Bukan panitia. Karena panitia itu penyelenggara. Bisa diduga punya kepentingan tertentu yang belum kita ketahui. Tapi apapun hasilnya nanti, kita hormati dan laksanakan, ” pungkasnya.

Secara terpisah, Drs Rama Dayanto, salah satu nama yang melakukan gugatan tersebut kepada wartawan mengaku bahwa gugatan itu dilakukan secara pribadi atas nama Panitia Pemilihan Anggota MPRS Papua Selatan. Namun materi gugatannya sendiri, Rama Dayanto mengaku belum tahu. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya