Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan Staf ahli BPK Bidang Manajemen Resiko, Dr. Heri Subowo diterima Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun. Gubernur Apolo Safanpo atas nama Pemerintah Provins
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI. "Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Ad'jdan Riyange Zulfachmi ini, memasuki agenda krusial yaitu pembuktian pertama dari para pihak yang bersengketa. Dalam persidangan
Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan ruang kepada pihak-pihak yang merasa belum menerima haknya di Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan penyelesaian pembayaran tanah GOR Hiad Say Merauke yang dipalang oleh sekelompok masyarakat yang
Karena itu, untuk pilot J. Victor Davis, JPU Kasmawati, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP s
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025 sekitra pukul 10.00 WIT. Sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing
Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ancaman didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga
"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (22/4). Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman da
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Karena s
Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasi Intelijen Kejari Karo