Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).
Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.
Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
Pantauan Cendrawasih Pos, mulai dari saksi pertama sampai yang terakhir, hampir seluruhnya menerangkan bukti yang sama. Dimana menurut keterangan para saksi, harta warisan sebagai objek perkara tersebut hasil keringat Penggugat Chaterine Rose Lie dengan almarhum Alamsyah Wongso, bukan Tergugat (Anisa) atau Istri kedua almarhum.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).
Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Perkara gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala Jayapura antara penggugat dalam hal ini istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (anak dan istri kedua almarhum) telah bergulir di Pegadilan Negeri Jayapura. Bahkan perkara gugatan ini sudah masuk pada babak pembuktian.