- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Duplik Lukas, Saya Didakwa Tipu tipu

Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Hari ini KPK Akan Sidangkan Salah Satu Penasehat Hukum LE

  "Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kuasa Hukum LE: JPU Akui Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Lukas Terima Suap

Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Putusan Kasasi MA Menangkan PT Alam Indah

  Pasalnya menurut Masudin Sihombing, tanah Gereja GIDI Eden Entrop secara resmi milik PT Alam Indah hal itu dibuktikan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Nota pembelaan ini dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9) kemarin.

Lukas Enembe Akan Bacakan Nota Pembelaan

"Sidang akan dihadiri langsung Lukas Enembe, bahkan klien kami sendiri yang akan membacakan pembelaannya pada persidangan Kamis hari ini," ucap Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (20/9) kemarin.

Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Jantung di RSPAD

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tolak Gugatan dr Anton Mote Terhadap Gubernur Papua, ini Alasannya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, dr Anton Mote. Adapun gugatannya telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/5/2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote.

Putusan Sidang Pembunuhan Dua Sipil Dianggap Disparatif

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel chk. Dedy Darmawan, (ketua) dan hakim anggota Letnan Kolonel chk Agustono (anggota I), Kapten Chk (k) Dianing Lusiasukma (anggota II) sejak pukul 17.00 WITA dan berakhir pada pukul 19.00 WITA, yang digelar Selasa (5/9).

Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.

Saat Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Saat ditanya Jaksa apakah ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun ke Lukas Enembe bila memenangkan proyek tertentu ? Lukas mengatakan, tidak ada. "Tidak ada fee, fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen, saya jawab tidak ada," tegas Lukas.

Tilep Pajak, Direktur PT TLJ di Nabire Dituntut 2 Tahun

Pengusaha berinisial HD, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Nabire. Sebab, HD diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Saksi Ahli: Pemberian WTP Menjadi Jaminan Daerah Tersebut Bebas Korupsi

Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik.  "WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi," tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.

Sidang Lukas Enembe Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Ketiga saksi ini dihadirkan pihak Lukas  untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan kewenangan yang berhubungan dengan kewajiban jabatan gubernur dalam pengelolaan keuangan saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua periode 2013-2023.

Direktur dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Dian Pranata Depari, SH. Sidang yang dihadiri para korban tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri  Merauke, Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Muh Irsyad Hasyim, SH.

Ajukan Surat Permohonan

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohonan

Ini tak lepas dari  pemohon yang tidak dapat membuktikan bantahannya sementara termohon dapat membuktikan bantahannya sehingga majelis hakim menganggap penetapan tersangka adalah sah dan seluruh petitum dalam permohonan dikesampingkan.

Para Saksi Sebut Tak Ada Campur Tangan Lukas Enembe

Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi diantaranya, Budi Sultan, Direktur PT. Indo Papua, Imelda Sun, Pemilik Salon Difa, dan Sherly Susan sebagai Dirut PT. Laut Timur Papua.

Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Zaka Talapaty, S.H., M.H, para terdakwa diantaranya Yoseph Ernesto, Devio Tekege, dan Amborsius Fransiskus Elopere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Aat 1 ke-1 KUHPidana.

Saksi Bantah Hotel di Angkasa Punya Lukas Enembe

Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, dalam proses persidangan terseut, Rijantono Lakka memberikan kesaksian menarik. Bahwa uang Rp 1 M yang selama ini didakwakan sebagai uang pemberian atau gratitikasi dari Lakka ke Lukas, ternyata itu uang pribadi Lukas sendiri.

Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Disidangkan Pekan Depan

"Berdasarkan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, pada Rabu (26/7) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pelaku Aksi Mimbar Bebas di Kampus USJT Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Tuntutan itu didasari karena, aksi mimbar bebas yang mereka gelar di Kampus USJT itu, para terdakwa membawa dan membentangkan bendera bintang kejora, serta selama pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Bupati Mimika Nonaktif, Divonis Bebas

Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Lukas Kembali Dilarikan ke RSPAD, Sidang Ditunda

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD) akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

Lukas Enembe Kembali Masuk Rutan KPK

Ali menjelaskan pembantaran Lukas Enembe dicabut setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Saksi yang Dihadirkan JPU Dinilai Meringankan Johanes Rettob

Saksi pertama yakni Petrus Yumte menerangkan terkait mekanisme pengadaan pesawat. Petrus mengatakan  pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Mimika, semunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.

KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe menyampaikan, pihaknya memohon pada KPK agar dari keluarga dapat berada dalam kamar tempat  Lukas Enembe dirawat, sebagaimana yang dinyatakan dalam penetapan Hakim.

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH Rettob karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettob dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya.

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 M yang Disita dari Lukas Enembe

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/6) kemarin.

Penyerang Pos TNI Divonis 18 Tahun

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ajukan Keberatan Pribadi,  Lukas : Mengapa Saya Diperlakukan Diskriminatif ?

Saya juga menderita penyakit hepatetis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tingga l8%.” Ujarnya.

LE Jalani Langsung Proses Persidangan Tanpa Alas Kaki

“Kedua kaki Lukas bengkak, akibatnya tak menggunakan alas kaki saat memasuki ruang persidangan,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (19/6).

Lukas Enembe: Saya Mau hadir Langsung di Pengadilan

“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Sampaikan Permohonan Maaf, Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.

Plt Bupati Mimika Dicopot?

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan, SK nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.

Dr. Anthon Raharusun:  Seharusnya Plt Bupati Mimika Diberhentikan Sementara

Semestinya JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya ketika perkara yang sedang bergulir ini didaftarkan di pengadilan. Sayangnya, kenapa dulu didakwa dan sudah terigstrasi tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan.

PH Rettob  Nilai Dakwaan JPU Keliru

Kini Jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) kembali mendakwakan Plt Bupati Mimika itu dengan perkara yang sama. Sidang utama pembacaan dakwaanpun mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/6) kemarin.

PH Keluarga Korban Nilai Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Tiga Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Divonis 18 Tahun

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023), tiga pelaku yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa divonis hukuman 18 tahun penjara.

Rijatono Lakka telah Terlebih dahulu Disidangkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5).

Plh. Gubernur Siap Hadapi Gugatan dr Anton Mote

 Tak terima dengan keputusan KASN itu, dr.Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara  (BAKN) di Jakarta.

Minta Para Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.

Siap Beri Bantuan Hukum Gratis  Bagi Masyarakat Tak Mampu

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Cabang Jayapura siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang berekonomi lemah.  Ketua DPC Peradin Kota Jayapura, Thomas Pembwain, S. H., M. H, menyampaikan langkah ini diambil, karena melihat permasalahan hukum di Kota Jayapura yang cukup kompleks, namun tidak dapat diselesaikan, lantaran keterbatasan biaya untuk membayar jasa para pengacara.

Sidang Putusan Kasus Mutilasi Digelar 6 Juni

Adapun empat terdakwa yang turut serta bersama enam anggota TNI AD melakukan mutilasi yaitu Roy Marthen Howay alias Roy, Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam Alias Ustad alias Umam dan Rafles Lakasa alias Rafles.

Terima Putusan, Mantan Kadis dan Bendahara DPMK Dieksekusi

Mantan Kepala PMK Asmat tersebut dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman Mantan Sekda Mappi Diperberat 

Jika  pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Ricky Bolang  dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, maka    Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman terdakwa menjadi 10 tahun.

Teddy Masih Tersenyum Setelah Divonis Penjara Seumur Hidup

Hidup Teddy yang selama ini memiliki kewenangan besar diantara penegak hukum, kini sudah hampir pasti pupus sudah. Teddy akan berada di lingkungan yang begitu terbalik dari kehidupan sebelumnya, berada di tengah-tengah para penghuni hotel prodeo. Bahkan, mungkin ada narapidana yang mungkin hasil tangkapan Teddy. Siapa tau.

Tiga Pelaku Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JPU menuntut ketiga Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa yang merupakan warga sipil itu dengan pidana penjara seumur hidup karena turut terlibat melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh korban serta membuangnya ke sungai.

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi Ditunda Lagi

Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Tak Terbukti Langgar Pasal Makar

Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.

Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar Kamis (4/5/2023) itu dipimpin Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

Sama seperti dua sidang sebelumnya, JPU juga berasalan bahwa materi tuntutan belum rampung dikarenakan ada persamaan barang bukti yang saat ini masih ada di Pengadilan Militer.

Mantan Kadis dan Bendahara Dinas PMK Asmat  Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Terdakwa AlponsThomas Senokos dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 865 juta dan jika terdakwa tidak memiliki uang mengembalikan dan harta yang cukup untuk disita, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Yeremias Onom dijatuhi hukuman pidana 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Kasus Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Dihentikan

Adapun alasan pemberhentian pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut lantaran pada putusan sela majelis hakim menolak sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan mengabulkan sebagian eksepsi (Pembelalan) kuasa hukum terdakwa. Sehingga dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

 Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.

Viktor Yeimo Menilai Penundaan Pembacaan Tuntutan Disengaja

Melihat hal itu, Viktor Yeimo  tampak geram dengan sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Iapun kemudian menganggap bahwa langkah JPU menunda persidangan hanyalah pembelaan diri.

Sidang Tuntutan Viktor Yeimo Ditunda Lagi

"Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini," beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).

Menyanyi, Orasi, Belum Dapat Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Makar

Dikatakan sebuah tindakan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila unsur-unsur yang mendukung dan syarat syarat tindak pidana tersebut terpenuhi. Adapun unsur tindak pidana kata dia, terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif.

Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

"Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaan JPU tidak ada yang sesuai dengan fakta yang terjadi," tutur Rettop saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin, (26/3).

Dua Orang Bebas, Satu Kena 1,5 Tahun

Dua di antara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/3). Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 korban luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

Kejati Dinilai Tidak Miliki Dua Alat Bukti

Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Mimika Ajukan Praperadilan

Menurut, Juhari selaku anggota kuasa hukum Rettob, gugatan diajukan karena pengadaan satu pesawat Pilatus dan satu helikopter sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil tidak adanya temuan.

Saksi Benarkan Semua Korban Mutilasi Dibuang ke Sungai

Empat dari mantan anggota TNI AD yakni Praka Pargo Rumbou, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan dan Pratu Rahmat Sese. Selain itu dua rekannya juga diminta jadi saksi dalam sidang yang digelar Selasa (21/2/2022) yakni Joko Hasmianto dan Johanis Viktor Demongreng.

Putusan Maksimal Harus Jadi Rujukan Untuk Pelaku Sipil

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022  dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia), Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw. 

Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Empat anggota TNI prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga pada Agustus lalu dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobai SH, MH mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian salah satu yang memberikan keterangan adalah mereka yang menangkap berarti yang bersangkutan tidak tahu kejadian.

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa

Majelis hakim yang terdiri dari Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/2/2023) menyatakan PN Timika berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara kasus mutilasi dengan terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles.

Saksi Sebut Temukan Amunisi di Mobil yang Dipakai Pelaku

Keluarga korban dan masyarakat juga turut hadir menyaksikan jalannya sidang meski hanya di luar gedung Pengadilan Negeri Timika. Keluarga tidak dilarang menyampaikan aspirasi hanya saja aparat melarang keluarga membentangkan spanduk yang memuat gambar potongan tubuh korban. Ada tiga buah spanduk yang disita.

PH Minta Hakim Melihat Peranan Para Terdakwa

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.

Sidang Pembuktian Tak Ada Sakai PAHAM Minta Melkyas Ky DiBebaskan

Yohanis Mambrasar, SH Tim Kuasa Hukum, Advokat PAHAM Papua mengatakan Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022-  Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022 dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.

Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Mappi Divonis 6,5 Tahun

‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman  selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).

Sempat Ketakutan Saat Memotong Tubuh Korban

Setelah putusan spektakuler yakni seumur hidup  dibacakan dalam peradilan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap terhadap terdakwa HF, lanjutan sidang kasus mutilasi empat warga sipil di Timika kembali berlanjut.

Satu Pelaku Kasus Mutilasi Diputus Seumur Hidup

Majelis hakim yang dipimpin Kol Chk Sultan didampingi hakim anggota, Kol Chk Agus Husin dan Kol Chk Prastiti Siswayani mengetuk palu dengan putusan seumur hidup dan pemecatan terhadap Mayor HF.

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Viktor Yeimo

Seperti biasanya setiap agenda sidang dari Juru bicara KNPB ini, para simpatisan Viktor Yeimo (VY)mengadakan aksi  protes pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri Jayapura. Dan dalam persidangan VY aparat keamanan selalu melakukan penjagaan secara ketat.

Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

Lantaran mereka menilai peristiwa ini setidaknya disidangkan melalui peradilan koneksitas dan dilakukan di Timika, karena terdapat penyertaan dalam kualifikasi turut serta atau secara bersama-sama yang melibatkan pelaku berasal dari warga sipil dan berstatus sebagai anggota TNI.

Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

  “Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia segera awasi Proses Pemeriksaan Perkara Nomor : PDM-42/JPR/Eku.2/08/2021 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,” kata Koordinator Ligitasi  Koalisi Penegak Hukum dan HAM  Papua, Emanuel Gobai SH, MH kepada Cenderawasih Pos, Sabtu, (21/1).

Ruangan Tahanan VY Sudah Sesuai SOP

Sulistiyo menuturkan bahwa Ruangan tahanan terdakwa VY, baru saja dibangun oleh Pemkot Jayapura, pada bulan oktober 2022 lalu. Pembangunan ruangan tahanan tersebut merupakan wujud atas Terdakwa, lantaran  tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksespsi Viktor Yeimo

Sidang perkara dugaan Kasus makar, terhadap terdakwa Viktor Frederik Yeimo, (VY) selaku Juru Bicara KNPB, kembali digelar dipengadilan Negeri Jayapura Selasa (17/1)  kemarin dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik.

Jelang Sidang Viktor Yeimo Aparat Keamanan Jaga Ketat di Pengadilan Jayapura

Terdakwa dugaan Kasus makar, Viktor Frederik Yeimo, selaku Juru Bicara KNPB kembali melanjankan proses persidangan di pengadilan Negeri Jayapura, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik.

Eksepsi PH: Minta Hakim Bebaskan VY

Setelah menjalani proses pembantaran (perawatan kesehatan), terdakwa dugaan kasus makar,  Viktor Frederik Yeimo (VY) selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, selasa, (12/1) dengan agenda pembacaan surat eksepsi (Keberatan) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Bukti Lemahnya Negara Melindungi HAM di Papua

Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

Wakapolres Merauke, Kompol Komang Y.W. Kusuma, SIK, yang memimpin langsung sidang kode etik yang berlangsung Minggu lalu itu, saat ditemui media  ini mengungkapkan, dari 4 personel yang menjalani sidang kode etik tersebut, tiga diantaranya  diusulkan ke Kapolda Papua untuk diberhentikan dengan  tidak hormat atau PTDH.

Latest news

- Advertisement -spot_img