Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

SIDANG

Pelaku KDRT Divonis 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh 

  Kericuhan sidang mulai saat Hakim Ketua Zaka Tala Paty, didampingi dua Hakim anggota lainnya, Korneles Waroy, dan Gracely N. Manuputi, mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Beruntung Kuasa Hukum dari pihak korban sendiri berusaha menenangkan masa sehingga kericuhan tidak berlangsung lama.

Perusak Hutan Bakau Divonis 3,5 Tahun

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

  Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.

Penimbunan Hutan Manggrove Atas Rekomendasi BKSDA 

  Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Tidak hanya penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, kegiatan ini dilakukan atas rekomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

  Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Vonis Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur Lukas Enembe kala itu, karena pemilik tanah hotel adalah Rijatono,” tegasnya.

Operasi Yustisi, 241 Warga Terjaring Petugas

   "Operasi yustisi itu dilakukan setiap tahun, ada yang non yustisi dan ada yang yustisi. Dalam kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder dan instansi hukum terkait.  Ada Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri,  TNI dan Polri,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura,  Raymond Mandibondibu, saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos, Rabu (6/12).

Saksi Ungkap Alat Selam Milik Alamsyah Wongso

  Saksi yang dihadirkan Senin kemarin bernama Hendrik. Dalam keterangannya, Hendrik mengaku mengenal dengan Almarhum Alamsyah Wongso sebagai teman dekat. Keduanya saling mengenal karena sama sama hobi menyelam. Sehingga tat kala kehidupan pribadi dari keduanya saling terbuka, karena hampir setiap hari ketemu.

Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

  Selain tersangka,  penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 2 (dua) buah Handphone (HP) merk IPONE 11 warna hitam dan HP merk Samsung, A11 warna putih. Selain itu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi PA 6263 RU.

Latest news

- Advertisement -spot_img