JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan berlangsung mulai 15 hingga 25 Juni 2026. Penegasan tersebut disampaikan menyusul dimulainya tahapan penerimaan peserta didik baru sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
Abisai menegaskan bahwa proses pendaftaran murid baru di seluruh sekolah negeri harus dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak membebankan biaya tambahan kepada orang tua atau wali murid selama proses penerimaan berlangsung.
“Pendaftaran murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya. Tidak boleh ada pungutan tambahan maupun biaya-biaya lain yang membebani orang tua murid,” tegas Abisai.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan terjangkau. Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi edaran yang telah dikeluarkan pemerintah dan tidak melakukan praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Wali Kota menegaskan bahwa sekolah harus mengedepankan prinsip transparansi dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pengawasan agar proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada lagi sekolah yang mengutip biaya-biaya tambahan. Pendidikan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan baik serta tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan berlangsung mulai 15 hingga 25 Juni 2026. Penegasan tersebut disampaikan menyusul dimulainya tahapan penerimaan peserta didik baru sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
Abisai menegaskan bahwa proses pendaftaran murid baru di seluruh sekolah negeri harus dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak membebankan biaya tambahan kepada orang tua atau wali murid selama proses penerimaan berlangsung.
“Pendaftaran murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya. Tidak boleh ada pungutan tambahan maupun biaya-biaya lain yang membebani orang tua murid,” tegas Abisai.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Jayapura untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan terjangkau. Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi edaran yang telah dikeluarkan pemerintah dan tidak melakukan praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Wali Kota menegaskan bahwa sekolah harus mengedepankan prinsip transparansi dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pengawasan agar proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada lagi sekolah yang mengutip biaya-biaya tambahan. Pendidikan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan dengan baik serta tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.