Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Haris dan Fatia Masih Berstatus Saksi

Polda Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyayangkan tindakan personel Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kemarin pagi (18/1) polisi mendatangi rumah Haris dan Fatia dengan maksud jemput paksa.

Alasannya untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasar informasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Muhammad Isnur, lima orang polisi datang ke tempat tinggal Fatia sekitar pukul 07.45. Di saat yang hampir bersamaan, empat petugas dari Polda Metro Jaya pun mendatangi rumah Haris. ”Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum,” ungkap Isnur. Mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Menjelang tengah hari, keduanya sudah tiba di Polda Metro Jaya.

Mereka lantas diperiksa mulai sekitar pukul 12,00. Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Keduanya baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00. Oleh polisi, keduanya diperiksa sebagai saksi. Menurut Haris, total ada 37 pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya dan Fatia. ”Soal akun YouTube saya, lalu juga soal materi conflict of interest dari riset sembilan organisasi,” beber dia kepada awak media.

Direktur Lokataru itu menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang dapat memperkuat hasil riset tersebut.

Baca Juga :  Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Menambahkan keterangan Haris, Fatia menyampaikan bahwa polisi juga menanyakan sumber serta data riset yang kemudian dijadikan konten YouTube oleh dia dan Haris. Menurut Fatia informasi berkaitan dengan hal tersebut sejatinya sudah ada dalam riset yang dia bahas bersama Haris. ”Selain itu, (polisi) mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya,” ujarnya. Dia memastikan semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas.

Berkenaan dengan niatan Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa, Haris membantah tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan dengan alasan tidak wajar. Menurut dia, pihaknya selalu bersurat kepada Polda dan meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah 4 Februari 2022. ”Dari pemanggilan pertama saya saya sampaikan surat,” imbuhnya. Karena itu, harus menolak disebut mangkir. Namun demikian, aparat kepolisian tetap datang ke rumahnya untuk melakukan jemput paksa.

Karena itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk kesewenang. Isnur menyatakan bahwa, Fatia dan Haris selalu kooperatif. Pria yang juga kuasa hukum Fatia itu menyebut, kliennya tidak pernah berniat untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. ”Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas dia.

Permohonan itu pun diajukan bukan dengan alasan yang tidak wajar. Menurut Isnur, Haris dan Fatia meminta pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang karena tidak bisa hadir pada waktu yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya. ”Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” bebernya. Dia pun mengingatkan supaya Polda Metro Jaya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

Isnur tegas menyebut, kedatangan petugas kepolisian ke rumah Fatia dan Haris menunjukkan bahwa kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya sangat berbahaya. Sebab, bisa berdampak pada demokrasi dan kebebasan berbicara. ”Dalam kasus Fatia dan Haris upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan, riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik,” imbuhnya.

Selain menyayangkan tindakan aparat kepolisian kemarin, Isnur pun mendorong supaya proses hukum terhadap Haris dan Fatia dihentikan. Pihaknya juga meminta supaya polisi tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. ”Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat. Khususnya Fatia dan Haris Azhar,” harap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh jajarannya sudah sesuai aturan. Sebab, keduanya sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat mendatangi rumah Haris dan Fatia, anak buahnya juga datang baik-baik. Dia serta-merta melakukan jemput paksa. ”Membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” jelasnya. (syn/JPG)

Polda Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyayangkan tindakan personel Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kemarin pagi (18/1) polisi mendatangi rumah Haris dan Fatia dengan maksud jemput paksa.

Alasannya untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasar informasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Muhammad Isnur, lima orang polisi datang ke tempat tinggal Fatia sekitar pukul 07.45. Di saat yang hampir bersamaan, empat petugas dari Polda Metro Jaya pun mendatangi rumah Haris. ”Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum,” ungkap Isnur. Mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Menjelang tengah hari, keduanya sudah tiba di Polda Metro Jaya.

Mereka lantas diperiksa mulai sekitar pukul 12,00. Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Keduanya baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00. Oleh polisi, keduanya diperiksa sebagai saksi. Menurut Haris, total ada 37 pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya dan Fatia. ”Soal akun YouTube saya, lalu juga soal materi conflict of interest dari riset sembilan organisasi,” beber dia kepada awak media.

Direktur Lokataru itu menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang dapat memperkuat hasil riset tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Restui Keputusan Gibran jadi Cawapres Usai Direkomendasikan Golkar

Menambahkan keterangan Haris, Fatia menyampaikan bahwa polisi juga menanyakan sumber serta data riset yang kemudian dijadikan konten YouTube oleh dia dan Haris. Menurut Fatia informasi berkaitan dengan hal tersebut sejatinya sudah ada dalam riset yang dia bahas bersama Haris. ”Selain itu, (polisi) mempertanyakan soal metodologi dan lain sebagainya,” ujarnya. Dia memastikan semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas.

Berkenaan dengan niatan Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa, Haris membantah tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan dengan alasan tidak wajar. Menurut dia, pihaknya selalu bersurat kepada Polda dan meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah 4 Februari 2022. ”Dari pemanggilan pertama saya saya sampaikan surat,” imbuhnya. Karena itu, harus menolak disebut mangkir. Namun demikian, aparat kepolisian tetap datang ke rumahnya untuk melakukan jemput paksa.

Karena itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk kesewenang. Isnur menyatakan bahwa, Fatia dan Haris selalu kooperatif. Pria yang juga kuasa hukum Fatia itu menyebut, kliennya tidak pernah berniat untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. ”Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas dia.

Permohonan itu pun diajukan bukan dengan alasan yang tidak wajar. Menurut Isnur, Haris dan Fatia meminta pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang karena tidak bisa hadir pada waktu yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya. ”Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” bebernya. Dia pun mengingatkan supaya Polda Metro Jaya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Waspada Potensi Hujan Deras di Papua

Isnur tegas menyebut, kedatangan petugas kepolisian ke rumah Fatia dan Haris menunjukkan bahwa kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya sangat berbahaya. Sebab, bisa berdampak pada demokrasi dan kebebasan berbicara. ”Dalam kasus Fatia dan Haris upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan, riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik,” imbuhnya.

Selain menyayangkan tindakan aparat kepolisian kemarin, Isnur pun mendorong supaya proses hukum terhadap Haris dan Fatia dihentikan. Pihaknya juga meminta supaya polisi tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. ”Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat. Khususnya Fatia dan Haris Azhar,” harap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh jajarannya sudah sesuai aturan. Sebab, keduanya sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat mendatangi rumah Haris dan Fatia, anak buahnya juga datang baik-baik. Dia serta-merta melakukan jemput paksa. ”Membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” jelasnya. (syn/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya