Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 648 Botol Vodka

WAMENA— Polres Jayawijaya melalui Polsek Wamena Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Miras pabrikan sebanyak 648 botol jenis Vodka yang dibawa dari Jayapura ke Wamena. Ratusan botol Miras itu  dikemas dalam 14 karton dan dimusnahkan di Mapolres Jayawijaya, Selasa, (18/1).

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei AB, SE menyatakan, Miras pabrikan yang disita oleh jajaran Polres Jayawijaya itu tanpa izin, walaupun Miras itu berlebel pabrikan, tapi yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk membawanya masuk ke Jayawijaya, sebab aturan daerah ini tidak melegalkan Miras.

“Kita lihat dari pelanggarannya, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kota, kemudian kita musnahkan dengan harapan tidak beredar lagi minuman ini kepada masyarakat, yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,”ungkapnya, Selasa (18/1) kemarin.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui bahwa Jayawijaya ini pintu masuk semua kejahatan, berasal dari minuman keras baik lokal maupun pabrikan sehingga kepolisian dengan pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan, kemudian pemusnahan.

Baca Juga :  Grebek Dua Pabrik Sopi, Satu Pembuat Diamankan

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Ketika mendapati barang bukti, tidak langsung dimusnahkan, ada prosesnya, setelah dilakukan pemeriksaan baru dilakukan pemusnahan agar tidak lagi beredar barang itu,”jelasnya.

Kapolres juga menyatakan, pihaknya memiliki  Pos di Kurulu sebelum masuk ke Kota Wamena, apabila kepolisian sudah dapat informasi kendaraan masuk dari Jayapura melalui Elelim, pihaknya melakukan patroli untuk mencegah mobil mana yang diduga, baik mobil kecil, truk maupun motor.

“Kalau ada kita lakukan pemeriksaan fisiknya di Polres, membuka semua material apa di dalamnya, kalau itu ada dugaan minuman, langsung kita ambil,”katanya.

Ia mengharapkan, bagi masyarakat, apabila mengetahui, mendengar, bisa memberikan informasi kepada unit di Polres Jayawijaya yang ada, baik Reskrim, Narkoba atau di Polsek yang dilewati agar bisa ditindaklanjuti dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Persatuan Sopir Tolikara Dukung Pencegahan Covid-19

Ditempat yang sama, Kapolsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto  mengakui, penemuan Miras pada Minggu, (16/1), di mana anggota dapat informasi bahwa ada mobil dari Jayapura yang membawa minuman sehingga dilakukan penyelidikan.

“ Selanjutnya sekitar jam 4 sore, mobil tersebut tiba di Phike sehingga langgung anggota bawa ke Polsek. Di sana kami temukan 14 karton yang berisikan vodka, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang membawa minuman tersebut,“bebernya.

“Pelaku sementara kita amankan untuk kita mengecek barang tersebut milik siapa di Jayapura, kita masih terus mencari informasi,”tutupnya.(jo/tho)

WAMENA— Polres Jayawijaya melalui Polsek Wamena Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Miras pabrikan sebanyak 648 botol jenis Vodka yang dibawa dari Jayapura ke Wamena. Ratusan botol Miras itu  dikemas dalam 14 karton dan dimusnahkan di Mapolres Jayawijaya, Selasa, (18/1).

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei AB, SE menyatakan, Miras pabrikan yang disita oleh jajaran Polres Jayawijaya itu tanpa izin, walaupun Miras itu berlebel pabrikan, tapi yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk membawanya masuk ke Jayawijaya, sebab aturan daerah ini tidak melegalkan Miras.

“Kita lihat dari pelanggarannya, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kota, kemudian kita musnahkan dengan harapan tidak beredar lagi minuman ini kepada masyarakat, yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,”ungkapnya, Selasa (18/1) kemarin.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui bahwa Jayawijaya ini pintu masuk semua kejahatan, berasal dari minuman keras baik lokal maupun pabrikan sehingga kepolisian dengan pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pencegahan, kemudian pemusnahan.

Baca Juga :  Patroli Rutin, Amankan 45 Botol CT

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Ketika mendapati barang bukti, tidak langsung dimusnahkan, ada prosesnya, setelah dilakukan pemeriksaan baru dilakukan pemusnahan agar tidak lagi beredar barang itu,”jelasnya.

Kapolres juga menyatakan, pihaknya memiliki  Pos di Kurulu sebelum masuk ke Kota Wamena, apabila kepolisian sudah dapat informasi kendaraan masuk dari Jayapura melalui Elelim, pihaknya melakukan patroli untuk mencegah mobil mana yang diduga, baik mobil kecil, truk maupun motor.

“Kalau ada kita lakukan pemeriksaan fisiknya di Polres, membuka semua material apa di dalamnya, kalau itu ada dugaan minuman, langsung kita ambil,”katanya.

Ia mengharapkan, bagi masyarakat, apabila mengetahui, mendengar, bisa memberikan informasi kepada unit di Polres Jayawijaya yang ada, baik Reskrim, Narkoba atau di Polsek yang dilewati agar bisa ditindaklanjuti dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Bongkar Dua Tempat Pembuatan CT, Dua Pelaku Diamankan

Ditempat yang sama, Kapolsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto  mengakui, penemuan Miras pada Minggu, (16/1), di mana anggota dapat informasi bahwa ada mobil dari Jayapura yang membawa minuman sehingga dilakukan penyelidikan.

“ Selanjutnya sekitar jam 4 sore, mobil tersebut tiba di Phike sehingga langgung anggota bawa ke Polsek. Di sana kami temukan 14 karton yang berisikan vodka, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang membawa minuman tersebut,“bebernya.

“Pelaku sementara kita amankan untuk kita mengecek barang tersebut milik siapa di Jayapura, kita masih terus mencari informasi,”tutupnya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya