WAMENA- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana otsus untuk menggunakan anggaran tersebut bagi operasional dan juga belanja untuk kantor, sebab dana otsus ini sudah di arahkan untuk langsung menyentuh kepada masyarakat.
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini sudah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai program yang langsung menyentuh kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan penggunaan untuk perasional, belanja kantor dan segala macam.
Menurutnya, untuk dana otsus saat ini telah dicairkan untuk Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan baru yang tahap I, sementara tahap II dan tahap III belum, sehingga tidak perlu memberikan masukan yang aneh – aneh, sebab dana otsus ini diturunkan bukan tanpa perencanaan program lagi, tapi dikucurkan sesuai dengan program yang akan dilakukan.
Kata Mantan Bupati Tolikara, sejak otsus jilid II berlanjut ada beberapa perubahan yang dilakukan dilakukan oleh Pemerintah pusat, dimana dana tersebut tak lagi turun ke tingkat Provinsi lagi semuanya, namun dari Pusat langsung diturunkan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan porsi masing-masing.
WAMENA- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana otsus untuk menggunakan anggaran tersebut bagi operasional dan juga belanja untuk kantor, sebab dana otsus ini sudah di arahkan untuk langsung menyentuh kepada masyarakat.
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini sudah diarahkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai program yang langsung menyentuh kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan penggunaan untuk perasional, belanja kantor dan segala macam.
Menurutnya, untuk dana otsus saat ini telah dicairkan untuk Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan baru yang tahap I, sementara tahap II dan tahap III belum, sehingga tidak perlu memberikan masukan yang aneh – aneh, sebab dana otsus ini diturunkan bukan tanpa perencanaan program lagi, tapi dikucurkan sesuai dengan program yang akan dilakukan.
Kata Mantan Bupati Tolikara, sejak otsus jilid II berlanjut ada beberapa perubahan yang dilakukan dilakukan oleh Pemerintah pusat, dimana dana tersebut tak lagi turun ke tingkat Provinsi lagi semuanya, namun dari Pusat langsung diturunkan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan porsi masing-masing.