Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

PT Elora Digugat, Pengadilan Kabulkan Permohonan Penggugat 

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di  jalan Cikombong Merauke.

Sidang putusan perdata ini  dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.

‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat  mendalilkan  tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.

Baca Juga :  Pembatasan Penumpang Tidak Terlalu Pengaruhi Pendapatan Pelindo

Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat  wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.

Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).

  Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian  tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.

Hanya saja, lanjut dia,  majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut.  Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.

Baca Juga :  H-1, Baru 8 Parpol Laporkan Pencermatan ke KPU Merauke

‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.

Kedua belah pihak, jelas  Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.   

‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila  dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono sebagai penggugat terhadap PT Elora Papua Abadi sebagai tergugat. PT Elora Papua Abadi adalah perusahaan pengembang perumahan berlokasi di  jalan Cikombong Merauke.

Sidang putusan perdata ini  dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke II Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui wartawan membenarkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut.

‘’Kita sudah bacakan putusan terkait dengan gugatan yang disampaikan oleh penggugat atas nama Didik Triyono melawan Direktur PT Elora Papua Abadi. Pokok perkaranya bahwa penggugat  mendalilkan  tergugat ini wanprestasi karena belum membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar.

Baca Juga :  Komisi V DPR Papua Terima Paparan dan Tinjau Stadion Katalpal

Kemudian dari tergugat membantah dengan mengatakan, perbuatan penggugat  wanprestasi karena adanya keterlambatan pekerjaan. Setelah majelis hakim bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan Rabu kemarin.

Majelis hakim sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat yang mengatakan bahwa perbuatan tergugat adalah wanptrestasi dengan tidak membayar biaya pembangunan pekerjaan sebesar Rp 1,181 miliar lebih,’’ kata Indraswara Nugraha, Kamis (25/8).

  Dikatakan, dalam jawaban tergugat terdapat terkait gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang meminta salah satunya penggugat membayar kerugian  tergugat dengan adanya pembatalan pembelian dari konsumen.

Hanya saja, lanjut dia,  majelis hakim tidak mengabulkan gugatan balik tersebut.  Tergugat juga minta pembayaran material yang belum dibayar penggugat.

Baca Juga :  Sosialisasi Kebijakan dan Dana Kampanye 

‘’Nah, itu yang majelis hakim kabulkan. Jadi untuk penggugat kami kabulkan terkait belum dibayarnya biaya pengerjaan rumah sebesar Rp 1,181 miliar. Sedangkan dari tergugat rekonvensi digugat terkait dengan pembayaran material dengan nilai Rp 62,24 juta,’’ jelasnya.

Kedua belah pihak, jelas  Indraswara Nugraha masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau upaya banding.   

‘’Nanti kita lihat perkembangannya apakah masih incrah atau tidak dan apabila  dari salah satu pihak tiidak terima bisa ajukan upaya banding,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya