Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Verifikasi Administrasi Parpol Masih Berlangsung

JAYAPURA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoi menyatakan, saat ini KPU kabupaten/kota sedang mlakukan tahapan verifikasi administrasi. Dimana berdasarkan tahapan dimulai dari tanggal 16 hingga 29 Agustus tahun 2022.

Selanjutnya kata Adam, dari hasil verifikasi administrasi, partai politik akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi yang dimulai tanggal 19 Agustus hingga 26 Agustus 2022.

“Tindak lanjut ini berupaya mengupload surat pernyataan diaplikasi Sistem Inforasi Partai Politik atau Sipol bagi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terjadi kegandaan ekstrenal pekerjaan dan usia,” jelas Adam saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/8).

Lanjut Adam, tahapan selanjutnya yaitu tanggal 27-29 Agustus, proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Adapun KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ke KPU provinsi melalui Sipol.

“Laporannya dalam bentuk Sipol yang disampaikan kepada KPU provinsi pada tanggal 30 hingga 31 Agustus tahun 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap dalam proses sejak tanggal 19 hingga 26 Agustus, semua verifikasi sudah selesai. Sehingga tanggal 27 hingga 29 Agustus ada tindak lanjut yang dilakukan oleh partai poltik berupa perbaikan, selanjutnya pada 30 hingga 31 Agustus, KPU kabupaten/kota sudah menyampaikan melalui Sipol KPU Provinsi Papua.

Baca Juga :  14 Februari Hari Valentine, Jangan Lupa Kasih Suara

“Pada tanggal 1 September 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dari 29 kabupaten/kota. Pada tanggal 2 September 2022, KPU Papua  menyampaikan hasil verifikasi administrasi dalam satu provinsi kepada KPU RI melalui Sipol,” tuturnya.

Selanjutnya  KPU RI akan melakukan rekapitulasi  pada tanggal 12 hingga 13 September  2022 dan menyampaikan hasilnya ke partai  politik pada tanggal 14  September tahun 2022. “Semua yang kita lakukan ini ada pada tanggal 12 hingga 13 September,  kita sampaikan kepada KPU RI dan pada tanggal  14 September KPU RI menyampaikannya kepada partai politik untuk  melihat kekurangan dan kegandaan yang ada pada partai poltik,” bebernya.

Selanjutnya kata Adam, partai politik melakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada KPU pada tanggal 15 hingga 28 September dan akan dilanjutkan oleh KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.

Disinggung berapa Parpol yang sudah dan akan diverifikasi KPU Papua, Adam menyampaikan 24 Parpol yang terdaftar di KPU pada prinsipnya ada di kabupaten/kota dengan jumlah bervariasi.

Baca Juga :  Daerah Rawan KST, 89 Unit Alutsista Dikerahkan ke Daerah Rawan

“Ada yang hanya 20 partai, 21 dan 22 partai. Tidak semua kabupaten partai itu masuk. Tapi di Provinsi Papua dari hasil pantauan kita hampir semua partai yang terdaftar di KPU RI mempunyai kantor DPD atau DPW di wilayah setempat,” tambahnya.

Adam juga enggan menyebutkan soal temuan mereka. Menurutnya itu tak bisa ekspos. Namun hasil verifikasi administrasi, misalnya dalam satu partai mempunyai dukungan, seandainya di kabupaten/kota ada sekitar 4 ribu dukungann KTP yang diverifikasi administrasinya.

“Yang pasti ada targetnya, misalkan 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk. Seandainya dia cuman butuh 500 anggota dari 3 ribu jika diverifikasi ternyata turun dari 150, maka akan dikembalikan untuk partai itu segera dilengkapi. Tetapi kalau diverifikasi administrasi persebarannya memenuhi syarat 150 dari 3.000, maka tidak menjadi masalah untuk partai tersebut,” kata Adam.

“KPU RI yang akan melihat kekurangan yang akan diturunkan kembali kepada partai politik untuk bisa melakukan perbaikan, masih panjang pelayanan kepada partai,” tutupnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoi menyatakan, saat ini KPU kabupaten/kota sedang mlakukan tahapan verifikasi administrasi. Dimana berdasarkan tahapan dimulai dari tanggal 16 hingga 29 Agustus tahun 2022.

Selanjutnya kata Adam, dari hasil verifikasi administrasi, partai politik akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi yang dimulai tanggal 19 Agustus hingga 26 Agustus 2022.

“Tindak lanjut ini berupaya mengupload surat pernyataan diaplikasi Sistem Inforasi Partai Politik atau Sipol bagi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terjadi kegandaan ekstrenal pekerjaan dan usia,” jelas Adam saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/8).

Lanjut Adam, tahapan selanjutnya yaitu tanggal 27-29 Agustus, proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Adapun KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik ke KPU provinsi melalui Sipol.

“Laporannya dalam bentuk Sipol yang disampaikan kepada KPU provinsi pada tanggal 30 hingga 31 Agustus tahun 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap dalam proses sejak tanggal 19 hingga 26 Agustus, semua verifikasi sudah selesai. Sehingga tanggal 27 hingga 29 Agustus ada tindak lanjut yang dilakukan oleh partai poltik berupa perbaikan, selanjutnya pada 30 hingga 31 Agustus, KPU kabupaten/kota sudah menyampaikan melalui Sipol KPU Provinsi Papua.

Baca Juga :  Empat Pesewat Dikerahkan, Helikopter Puspenerbad Belum Ditemukan

“Pada tanggal 1 September 2022, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dari 29 kabupaten/kota. Pada tanggal 2 September 2022, KPU Papua  menyampaikan hasil verifikasi administrasi dalam satu provinsi kepada KPU RI melalui Sipol,” tuturnya.

Selanjutnya  KPU RI akan melakukan rekapitulasi  pada tanggal 12 hingga 13 September  2022 dan menyampaikan hasilnya ke partai  politik pada tanggal 14  September tahun 2022. “Semua yang kita lakukan ini ada pada tanggal 12 hingga 13 September,  kita sampaikan kepada KPU RI dan pada tanggal  14 September KPU RI menyampaikannya kepada partai politik untuk  melihat kekurangan dan kegandaan yang ada pada partai poltik,” bebernya.

Selanjutnya kata Adam, partai politik melakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada KPU pada tanggal 15 hingga 28 September dan akan dilanjutkan oleh KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.

Disinggung berapa Parpol yang sudah dan akan diverifikasi KPU Papua, Adam menyampaikan 24 Parpol yang terdaftar di KPU pada prinsipnya ada di kabupaten/kota dengan jumlah bervariasi.

Baca Juga :  KPU Diingatkan Manfaatkan  Hibah Sesuai Peruntukannya 

“Ada yang hanya 20 partai, 21 dan 22 partai. Tidak semua kabupaten partai itu masuk. Tapi di Provinsi Papua dari hasil pantauan kita hampir semua partai yang terdaftar di KPU RI mempunyai kantor DPD atau DPW di wilayah setempat,” tambahnya.

Adam juga enggan menyebutkan soal temuan mereka. Menurutnya itu tak bisa ekspos. Namun hasil verifikasi administrasi, misalnya dalam satu partai mempunyai dukungan, seandainya di kabupaten/kota ada sekitar 4 ribu dukungann KTP yang diverifikasi administrasinya.

“Yang pasti ada targetnya, misalkan 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk. Seandainya dia cuman butuh 500 anggota dari 3 ribu jika diverifikasi ternyata turun dari 150, maka akan dikembalikan untuk partai itu segera dilengkapi. Tetapi kalau diverifikasi administrasi persebarannya memenuhi syarat 150 dari 3.000, maka tidak menjadi masalah untuk partai tersebut,” kata Adam.

“KPU RI yang akan melihat kekurangan yang akan diturunkan kembali kepada partai politik untuk bisa melakukan perbaikan, masih panjang pelayanan kepada partai,” tutupnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya