Proses penetapan berlangsung cukup ramai. Dimulai pukul 10.00 WIB, semua unsur petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) hadir di lokasi. Selain itu, hadir juga pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keduanya diikuti unsur Partai PKB dan PKS. Sementara Nasdem absen.
Selain itu dalam hal pengawasan pihaknya akan melakukan peran dan fungsi secara tegas. Pasalnya pada pemilu serentak kemarin berbagai persoalan terjadi, dimana diduga banyak penyelenggara yang melakukan kecurangan terhadap hasil pemilu.
Frans menyebut untuk Pilkada serentak 2024, pihaknya membutuhkan 15 Panwas adhoc. Itu akan tersebar di 5 distrik. Adapun masing masing distrik akan ditempatkan 3 orang anggota Panwas. "Untuk pendaftaran langsung di Bawaslu Kota Jayapura," ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, SH didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan bahwa berkas pekara terhadap AS yang dibuat penyidik Reskrim dalam tahapan penyidikan telah menerima berkas perkara atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.
Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.
“Yang pertama, saya masih Kapolda dan masih mengatur terkait pola pengamanan untuk masuk pada Pilkada nanti. Saya harus menyiapkan baik dan belajar pada Pileg kemarin untuk kemudian dievaluasi sebelum Pilkada nanti,” kata Fakhiri di kediamannya pekan kemarin.
Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Ia menyampaikan bahwa Pemilu 2024 memang menghasilkan catatan tak mengenakkan yang sama seperti Pemilu 2019 lalu, namun sedikit berbeda, dimana tahun 2019 persoalan yang muncul adalah tepat dihari pencoblosan yang sempat molor sedangkan di tahun 2024 ini proses pencoblosannya berjalan lancar namun perhitungannya di distrik yang bermasalah.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
KPU Kabupaten Merauke menyebut sejumlah Parpol telah mencatut nama masyarakat sebagai anggota dari Parpol tersebut tanpa disadari dan diketahui oleh warga yang bersangkutan.