Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.
‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.Â
Kata Hironimus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan sengketa, pembacaan putusan untuk sengketa DPRD hingga DPR RI dijadwalkan pada 10 Juni 2024.
  Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Sangat kecil dan kalah dari masyarakat di luar Papua. Ini menjadi catatan khusus bagi Kelompok Khusus DPR Papua yang mulai menggodok draf terkait regulasi yang berkaitan dengan proteksi hak politik OAP dalam Pemilu.
Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis. Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga dekat.Â
 Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui selama 10 bulan penjara
  "Dari tahap rekapitulasi ini kita bisa bertanya, kenapa Provinsi Papua sampai berlarut-larut yang akhirnya di pusat kita paling terakhir melakukan pleno. Tentu ini sangat disayangkan, padahal wilayah Provinsi Papua semua terkoneksi dengan baik, entah itu jaringan internet dan juga jalur transportasi. Yang sangat disayangkan lagi keterlambatan tahapan ini justru ada di wilayah Jayapura ini," tuturnya.
 Jayakusma mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.874 suara. Dia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Papua khususnya dapil 1, Abepura, Heram dan Muara Tami yang sudah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada dirinya untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Papua satu periode ke depan.