Kabid Humas: Akan Ditindaklanjuti Secara Profesional
JAYAPURA–Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura, Usman, mengaku menjadi korban salah tangkap dan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Papua. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Usman resmi melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA tertanggal 12 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepada wartawan, Minggu (14/6), Usman mengaku mengalami kekerasan fisik hingga ancaman senjata api saat diperiksa terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu meskipun menurutnya tidak ditemukan barang bukti apa pun.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini tanpa bukti sama sekali. Wajah dan bagian tubuh saya dipukul hingga lebam,” ujar Usman kepada wartawan. Berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa bermula pada Selasa (9/6) sekitar pukul 24.00 WIT. Saat itu, dua oknum polisi mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Menara Jaya, Ardipura, Kota Jayapura, dan melakukan penggeledahan rumah.
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat intimidasi dan kekerasan fisik agar mengakui tuduhan kepemilikan narkotika. “Rumah saya diacak-acak dan menjadi tontonan warga sekitar. Tindakan itu sangat memalukan dan merusak nama baik saya di masyarakat,” katanya. Setelah penggeledahan, Usman kemudian dibawa ke sebuah kantor di kawasan Dok V, Kota Jayapura, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas: Akan Ditindaklanjuti Secara Profesional
JAYAPURA–Ketua DPC Partai Garuda Kota Jayapura, Usman, mengaku menjadi korban salah tangkap dan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Papua. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Usman resmi melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLDAPAPUA tertanggal 12 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepada wartawan, Minggu (14/6), Usman mengaku mengalami kekerasan fisik hingga ancaman senjata api saat diperiksa terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu meskipun menurutnya tidak ditemukan barang bukti apa pun.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini tanpa bukti sama sekali. Wajah dan bagian tubuh saya dipukul hingga lebam,” ujar Usman kepada wartawan. Berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa bermula pada Selasa (9/6) sekitar pukul 24.00 WIT. Saat itu, dua oknum polisi mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Menara Jaya, Ardipura, Kota Jayapura, dan melakukan penggeledahan rumah.
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat intimidasi dan kekerasan fisik agar mengakui tuduhan kepemilikan narkotika. “Rumah saya diacak-acak dan menjadi tontonan warga sekitar. Tindakan itu sangat memalukan dan merusak nama baik saya di masyarakat,” katanya. Setelah penggeledahan, Usman kemudian dibawa ke sebuah kantor di kawasan Dok V, Kota Jayapura, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.