Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim Ipda Stevend E. Dapo, setelah dilakukan penyelidikan atas dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan. Kasi Humas Polres Merau
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail (53), yang kemudian berperan penting dalam proses penyerahan dirinya. Dadang mengungkapkan, beberapa hari sebelu
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Tersangka mendatangi korban di depan Gedung Eme Neme Yau
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat intimidasi dan kekerasan fisik agar mengakui tuduhan kepemilikan narkotika. "Rumah saya diacak-acak dan menjadi tontonan warga sekit
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta berinisial YPR. Korban dilaporkan kritis setelah dibacok oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Perintis, Kelurahan
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes saat ini sudah dalam kondisi sadar dan stabil. Namun, ia masih harus menjalani perawatan intensif akibat sejumlah luka robek
Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih intensif akibat terkena peluru senapa angin saat sedang berusaha melarai 2 kelompok yang bertikai di Jalan Felubun,
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi. Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat selama empat hari untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya terkepung oleh aparat.
Kasus penganiayaan dengan menggunakan martil yang menimpa mendiang Afdal Jaya pada 17 Februari 2026 lalu hingga kini masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala K
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas mendapati korban berinisial L.I. bersama terduga pelaku berinisial E.