Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Tak Segan Sanksi Prajurit TNI yang Tak Netral, Jenderal Agus: Bisa Dipenjara

 JAKARTAPanglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan para prajurit TNI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. Pasalnya, prajurit TNI yang tak netral bisa dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-undang,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas juga melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. Ia tak segan menindak setiap prajurit TNI yang tidak bersikap netral.
“Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Agus.
Agus menyatakan, pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
“Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” pungkas Agus.(*)
Sumber: jawapos
Baca Juga :  Ajak Umat Tidak Boleh  Golput
 JAKARTAPanglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto mengingatkan para prajurit TNI untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024. Pasalnya, prajurit TNI yang tak netral bisa dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-undang,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas juga melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. Ia tak segan menindak setiap prajurit TNI yang tidak bersikap netral.
“Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Agus.
Agus menyatakan, pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
“Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya,” pungkas Agus.(*)
Sumber: jawapos
Baca Juga :  Kapuspen TNI Informasi Tersebut Hoax

Berita Terbaru

Artikel Lainnya