Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Menkumham Klarifikasi Soal Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Jadi Tersangka KPK

JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ia memastikan akan menghormati proses hukum yang menjerat Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kita silahkan saja, ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silahkan saja ya kan, kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Ia mengaku sudah meminta klarifikasi dari Eddy Hiariej terkait kasus tersebut. Meski Eddy terjerat kasus hukum, ia memastikan setiap pekerjaan di Kemenkumham berjalan normal.
“Soal pekerjaan normal-normal aja itu berjalan seperti penegakan hukum biasa,” tegas Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy HiariejKPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” ungkap Alex.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  Komisioner Baru Segera Konsolidasi
JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Ia memastikan akan menghormati proses hukum yang menjerat Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kita silahkan saja, ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silahkan saja ya kan, kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Ia mengaku sudah meminta klarifikasi dari Eddy Hiariej terkait kasus tersebut. Meski Eddy terjerat kasus hukum, ia memastikan setiap pekerjaan di Kemenkumham berjalan normal.
“Soal pekerjaan normal-normal aja itu berjalan seperti penegakan hukum biasa,” tegas Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy HiariejKPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” ungkap Alex.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (*)
SUMBER: Jawapos
Baca Juga :  59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 Selama Bulan Oktober!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya