Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

PN Jayapura Tunggu Rekomendasi Dokter

Terkait Lanjutan Sidang Victor Yeimo

JAYAPURA-Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum kasus dugaan makar dengan Victor Yeimo terkait perkembangan lanjutan sidang yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1  A Jayapura, Edy Soeprayitno S. Putra, SH., MH, mengatakan pihaknya masih menunggu kordinasi dari dokter yang menangani kesehatan dari Victor Yeimo, yang mana terdakwa saat ini tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.

Menurut Edy Soeprayitno, apabila dari laporan dokter yang menangani terdakwa menyatakan siap menjalani sidang, maka sidang lanjutan dari kasus tersebut akan kembali digelar.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari dokter yang menangani terdakwa. Karena kalau sidang dilanjutkan tapi terdakwa masih sakit kan tidak baik juga,” jelas Edy Soeprayitno kepada wartawan, Senin (25/7).

Baca Juga :  KKB Berulah Lagi, Enam Alat Berat Dibakar

Terkait permintaan dari kuasa hukum terhadap penahanan terdakwa yang harus dialihkan ke tahanan kota, Edy Soeprayitno menyampaikan bahwa kewenangan tahanan terdakwa sudah sesuai dengan perintah undang-undang. Namun yang perlu diperhatikan saat ini bagaimana pihak Lapas memperhatikan kondisi ruangan dari terdakwa.

“Keputusan penahanan terdakwa sudah sesuai dengan KUHPidana. Tinggal bagaimana pihak Lapas menanggapi rekomendasi dari rumah sakit terkait ruangan tahanan dari terdakwa yang saat ini sedang sakit,” ujarnya.

Edy Soeprayitno menjelaskan bahwa di dalam KUHPidana mengatur tentang tahanan terdakwa yang mana di antaranya tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. “Namun penahanan terhadap terdakwa Victor Yeimo ini sudah melalui musyawarah antara ketua majelis hakim dan juga anggota majelis hakim pada saat terdakwa dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  Bertahap, Pemprov Mulai Bayar Tunggakan Biaya Beasiswa

“Jadi apa yang sudah menjadi keputusan awal tidak bisa diubah. Namun yang perlu kita perhatikan saat ini bagaimana memikirkan kesehatan dari terdakwa, sedangkan terkait penahanan terdakwa semuanya jelas mempertimbangkan sisi positifnya,” sambung Edy Soeprayitno.

Dalam kesempatan itu, Edy Soeprayitno juga mengharapkan pihak Lapas segera memperbaiki ruang tahanan dari terdakwa karena sakit yang diderita oleh terdakwa bukan sakit biasa. Tentu ruangannya sesuai dengan regulasi permenkes. Sehingga proses pemulihan terhadap kesehatan dari terdakwa bisa segera pulih.
“Dari rekomendasi rumah sakit kemarin, pihak Lapas harus perbaiki ruangan tahanan dari Victor Yeimo, dan itu kemungkinannya sedang on progres oleh pihak Lapas,” tandasnya. (rel/nat)

Terkait Lanjutan Sidang Victor Yeimo

JAYAPURA-Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum kasus dugaan makar dengan Victor Yeimo terkait perkembangan lanjutan sidang yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1  A Jayapura, Edy Soeprayitno S. Putra, SH., MH, mengatakan pihaknya masih menunggu kordinasi dari dokter yang menangani kesehatan dari Victor Yeimo, yang mana terdakwa saat ini tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.

Menurut Edy Soeprayitno, apabila dari laporan dokter yang menangani terdakwa menyatakan siap menjalani sidang, maka sidang lanjutan dari kasus tersebut akan kembali digelar.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari dokter yang menangani terdakwa. Karena kalau sidang dilanjutkan tapi terdakwa masih sakit kan tidak baik juga,” jelas Edy Soeprayitno kepada wartawan, Senin (25/7).

Baca Juga :  Bertahap, Pemprov Mulai Bayar Tunggakan Biaya Beasiswa

Terkait permintaan dari kuasa hukum terhadap penahanan terdakwa yang harus dialihkan ke tahanan kota, Edy Soeprayitno menyampaikan bahwa kewenangan tahanan terdakwa sudah sesuai dengan perintah undang-undang. Namun yang perlu diperhatikan saat ini bagaimana pihak Lapas memperhatikan kondisi ruangan dari terdakwa.

“Keputusan penahanan terdakwa sudah sesuai dengan KUHPidana. Tinggal bagaimana pihak Lapas menanggapi rekomendasi dari rumah sakit terkait ruangan tahanan dari terdakwa yang saat ini sedang sakit,” ujarnya.

Edy Soeprayitno menjelaskan bahwa di dalam KUHPidana mengatur tentang tahanan terdakwa yang mana di antaranya tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. “Namun penahanan terhadap terdakwa Victor Yeimo ini sudah melalui musyawarah antara ketua majelis hakim dan juga anggota majelis hakim pada saat terdakwa dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  BPK Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pemda

“Jadi apa yang sudah menjadi keputusan awal tidak bisa diubah. Namun yang perlu kita perhatikan saat ini bagaimana memikirkan kesehatan dari terdakwa, sedangkan terkait penahanan terdakwa semuanya jelas mempertimbangkan sisi positifnya,” sambung Edy Soeprayitno.

Dalam kesempatan itu, Edy Soeprayitno juga mengharapkan pihak Lapas segera memperbaiki ruang tahanan dari terdakwa karena sakit yang diderita oleh terdakwa bukan sakit biasa. Tentu ruangannya sesuai dengan regulasi permenkes. Sehingga proses pemulihan terhadap kesehatan dari terdakwa bisa segera pulih.
“Dari rekomendasi rumah sakit kemarin, pihak Lapas harus perbaiki ruangan tahanan dari Victor Yeimo, dan itu kemungkinannya sedang on progres oleh pihak Lapas,” tandasnya. (rel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya