Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Mantan Ketua KPA Divonis  8 Tahun Penjara

JAYAPURA-Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Penanggulangan AIDS oleh terdakwa Yanuel Matuan alias Yan Matuan (YM), mantan ketua KPA Provinsi Papua,  akhirnya diputus perkaran oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (22/4) kemarin

  Dalam sidang mejelis hakim yang diketuai Hakim Lin Carol Hamadi S. H bersama anggota Hakim Arif Noor Rohkman, SH.,MH dan Nova Claudia de’Lima SH, memutuskan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda yang telah tuangkan dalam surat putusan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan masa hukuman.

  Selain itu, terdakwa Yan Matuan diwajibkan untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp 7.476.787 000, apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti maka masa tahanan terdakwa ditambah selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-17 dan Hari Budaya Papua, MRP Gelar Ibadah Syukur

  Menganggapi Putusan majelis Hakim, Bernadus Wahyu Herman Wibowo, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa.  “Klien kami tadi marah karena putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa,” ucap kuasa Hukum.

  Dikatakannya tujuan dari terdakwa dalam memberikan jaminan kesehatan kepada penderita AIDS sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, tapi majelis hakim hanya memperitmbangkan terkait aturan. Sementara negara memberikan unsur-unsur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bisa dihapus, karena salah satunya negara tidak dirugikan.

  “Uang Rp 7.476.787 000   itu tidak untuk menambah harta keakayaan terdakwa, dan hal yang kami sesalkan dati putusan hakim,  asas manfaat yang kami tuangkan dipersidanngan tidak dipertimbankan oleh majelis hakim, maka dari itu kami tunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding, karena sidang ini masih sistem online, nantinya kalau terdakwa ajukan banding maka dalqm tuju hari kedepan kami ajukan banding atas putusan hakim”, ucapnya.

Baca Juga :  Pemilik Kendaraan Mulai Daftar Subsidi Tepat MyPertamina di SPBU

  Diketahui Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinis Papua, YM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat di KPA Papua yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Pemeriksaan terhadap YM dilakukan pada tahun 2019 lalu. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Penanggulangan AIDS oleh terdakwa Yanuel Matuan alias Yan Matuan (YM), mantan ketua KPA Provinsi Papua,  akhirnya diputus perkaran oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (22/4) kemarin

  Dalam sidang mejelis hakim yang diketuai Hakim Lin Carol Hamadi S. H bersama anggota Hakim Arif Noor Rohkman, SH.,MH dan Nova Claudia de’Lima SH, memutuskan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda yang telah tuangkan dalam surat putusan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan masa hukuman.

  Selain itu, terdakwa Yan Matuan diwajibkan untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp 7.476.787 000, apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti maka masa tahanan terdakwa ditambah selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-17 dan Hari Budaya Papua, MRP Gelar Ibadah Syukur

  Menganggapi Putusan majelis Hakim, Bernadus Wahyu Herman Wibowo, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa.  “Klien kami tadi marah karena putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa,” ucap kuasa Hukum.

  Dikatakannya tujuan dari terdakwa dalam memberikan jaminan kesehatan kepada penderita AIDS sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, tapi majelis hakim hanya memperitmbangkan terkait aturan. Sementara negara memberikan unsur-unsur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bisa dihapus, karena salah satunya negara tidak dirugikan.

  “Uang Rp 7.476.787 000   itu tidak untuk menambah harta keakayaan terdakwa, dan hal yang kami sesalkan dati putusan hakim,  asas manfaat yang kami tuangkan dipersidanngan tidak dipertimbankan oleh majelis hakim, maka dari itu kami tunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding, karena sidang ini masih sistem online, nantinya kalau terdakwa ajukan banding maka dalqm tuju hari kedepan kami ajukan banding atas putusan hakim”, ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Menteri Pemerintah Sementara ULMWP Ikut Diperiksa

  Diketahui Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinis Papua, YM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat di KPA Papua yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Pemeriksaan terhadap YM dilakukan pada tahun 2019 lalu. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya