Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pergub Nomor 6 Dianggap Kurang Perhatikan Kinerja Dokter Spesialis

JAYAPURA-Sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit di Jayapura mendatangi kantor DPR Papua, Rabu (22/6) kemarin. Mereka menyampaikan isi Pergub Nomor 6 Tahun 2022  tentang Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2022 yang dianggap tidak memberikan angin segar terkait insentif para dokter spesialis.

  Karenanya para dokter ini berharap ada pembahasan dan revisi yang mencantumkan lebih spesifik soal dokter spesialis untuk bisa ikut menerima tambahan apenghasilan.  Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda sendiri ikut menyimak keluhan ini dan menyampaikan akan segera memanggil pemerintah provinsi, dalam hal ini biro hukum untuk menjelaskan materi dalam Pergub nomor 6 tersebut.

   “Jadi tadi para dokter dari RS Jiwa, RS Dok II dan RS Abepura datang mendiskusikan soal Pergub ini. Disitu nantinya berkaitan dengan hak-hak dan insentif mereka ternyata terganjal oleh regulasi,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

  Yunus ingin mempertanyakan apakah betul dampak dari adanya Pergub ini, akhirnya ada hak yang tidak dipenuhi. Namun ia ingin memastikan dulu agar ke depan dalam hal membayar hak para dokter bisa diakomodir namun tidak salah.

Baca Juga :  Valentinus Sudarjanto Sumito Jadi Sekda Papua Tengah

   “Sebab ketika kita membuat satu regulasi, maka  itu akan mengikat banyak hal termasuk proses pembayaran. Kami akan bicara regulasi kemudian merubah dan mengaitkan dengan persoalan yang dialami para dokter. Kami tak mau dari keluhan para dokter ini berdampak pada pelayanan yang juga terganggu,” beber Yunus.

  Ia tak mau itu terjadi dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sekda, Bapedda, asisten III maupun biro hukum, sebab ini bukan semata-mata berbicara soal hak dokter tapi lebih pada dampak pelayanan. “RS swasta cukup banyak dan untuk mendapatkan spesialis dokter ini membutuhkan proses yang panjang. Jangan spesialis yang ada dan menjadi asset pemerintah malah dikontrak rumah sakit di luar,” imbuhnya.

  Setelah membaca singkat isi Pergub tersebut diakui ada kesenjangan dimana tidak disebut dokter spesialis. “Hanya menyebut dokter,” jelas Yunus.

Baca Juga :  Besok Wapres Ma’ruf Amin Tiba di Jayapura Papua, Berikut Agenda Kunjungannya

   Selain itu, ia juga menyinggung pemerintah kabupaten/kota dimana ketika mengirim pasien ke provinsi sepatutnya sekalian dengan pembiayaannya. Ini karena keuangan sekarang tidak lagi tersimpan penuh di provinsi melainkan sudah ditransfer langsung ke kabupaten kota.

  “Jangan kirim pasien dan berharap provinsi yang membayarkan. Kekurangan keuangan di provinsi harus bisa dipahami oleh kabupaten kota,” bebernya.

  Di sini Yunus juga menginggung soal kerja  para direktur rumah sakit. “Direktur RS Abe, Direktur RS Dok II dan Direktur RSJ juga harus proaktif, bagaimana stafnya, bagaimana dokternya dan timnya semua dalam keadaan baik, sebab kami mendengar banyak direktur sering tidak berada di tempat. Dengan keluhan ini seharusnya direktur juga menyuarakan. Tahun lalu semua dibayar sama  dan tahun ini hanya dokter umum yang dibayarkan sedangkan dokter specialis tidak disebutkan secara spesifik. (ade/tri)

JAYAPURA-Sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit di Jayapura mendatangi kantor DPR Papua, Rabu (22/6) kemarin. Mereka menyampaikan isi Pergub Nomor 6 Tahun 2022  tentang Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2022 yang dianggap tidak memberikan angin segar terkait insentif para dokter spesialis.

  Karenanya para dokter ini berharap ada pembahasan dan revisi yang mencantumkan lebih spesifik soal dokter spesialis untuk bisa ikut menerima tambahan apenghasilan.  Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda sendiri ikut menyimak keluhan ini dan menyampaikan akan segera memanggil pemerintah provinsi, dalam hal ini biro hukum untuk menjelaskan materi dalam Pergub nomor 6 tersebut.

   “Jadi tadi para dokter dari RS Jiwa, RS Dok II dan RS Abepura datang mendiskusikan soal Pergub ini. Disitu nantinya berkaitan dengan hak-hak dan insentif mereka ternyata terganjal oleh regulasi,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

  Yunus ingin mempertanyakan apakah betul dampak dari adanya Pergub ini, akhirnya ada hak yang tidak dipenuhi. Namun ia ingin memastikan dulu agar ke depan dalam hal membayar hak para dokter bisa diakomodir namun tidak salah.

Baca Juga :  Penyerapan Fisik Mencapai 94, 54 % Persen Penyerapan Keuangan 60, 12 %

   “Sebab ketika kita membuat satu regulasi, maka  itu akan mengikat banyak hal termasuk proses pembayaran. Kami akan bicara regulasi kemudian merubah dan mengaitkan dengan persoalan yang dialami para dokter. Kami tak mau dari keluhan para dokter ini berdampak pada pelayanan yang juga terganggu,” beber Yunus.

  Ia tak mau itu terjadi dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang sekda, Bapedda, asisten III maupun biro hukum, sebab ini bukan semata-mata berbicara soal hak dokter tapi lebih pada dampak pelayanan. “RS swasta cukup banyak dan untuk mendapatkan spesialis dokter ini membutuhkan proses yang panjang. Jangan spesialis yang ada dan menjadi asset pemerintah malah dikontrak rumah sakit di luar,” imbuhnya.

  Setelah membaca singkat isi Pergub tersebut diakui ada kesenjangan dimana tidak disebut dokter spesialis. “Hanya menyebut dokter,” jelas Yunus.

Baca Juga :  Umat Islam Harus Berlomba-lomba Demi Kebaikan

   Selain itu, ia juga menyinggung pemerintah kabupaten/kota dimana ketika mengirim pasien ke provinsi sepatutnya sekalian dengan pembiayaannya. Ini karena keuangan sekarang tidak lagi tersimpan penuh di provinsi melainkan sudah ditransfer langsung ke kabupaten kota.

  “Jangan kirim pasien dan berharap provinsi yang membayarkan. Kekurangan keuangan di provinsi harus bisa dipahami oleh kabupaten kota,” bebernya.

  Di sini Yunus juga menginggung soal kerja  para direktur rumah sakit. “Direktur RS Abe, Direktur RS Dok II dan Direktur RSJ juga harus proaktif, bagaimana stafnya, bagaimana dokternya dan timnya semua dalam keadaan baik, sebab kami mendengar banyak direktur sering tidak berada di tempat. Dengan keluhan ini seharusnya direktur juga menyuarakan. Tahun lalu semua dibayar sama  dan tahun ini hanya dokter umum yang dibayarkan sedangkan dokter specialis tidak disebutkan secara spesifik. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya