Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Berlaku di 3 Distrik Sejak 1 Juli 2022

JAYAPURA-Per tanggal 1 Juli 2022, tarif retibusi parkir tepi jalan umum mengalami kenaikan dua kali lipat. Untuk kendaraan roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan untuk bus roda enam, alat berat dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000. Sedangkan gerobak jadi Rp 2.000.

  Kenaikan tarif retribusi parkir ini  berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jalan umum pasal 20 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jalan umum.

  “Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi lewat media elektronik RRI Jayapura maupun dilaukannya sosialisasi langsung  petugas Bapenda Kota Jayapura kepada para  juru parkir dan masyarakat di lapangan serta membuat spanduk dan pamphlet,”ungkap Plt. Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Drs. Ali.Mas’udi, M.Si., Rabu (6/7)kemarin.

  “Tarif parkir Rp.1000 dengan Rp 2.000 itu sudah 12 tahun lebih, padahal aturannya setiap 5 tahun tarifnya harus ditinjau. Jadi sangat layak apabila parkir di tepi jalan umum itu ditinjau, sehingga mohon pengertian kepada masyarakat bahwa memang agak lambat kita meninju kenaikan tarif ini, karena sudah 12 tahun lebih dari penetapan di Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,”ucapnya.

Baca Juga :  Sempat Telepon Suami, Korban Rudapaksa Masih Syok
Karcis Parkir Baru dengan harga baru, roda dua Rp 2000 dan roda empat Rp 4000. Imelda/Cepos

  Diakui, untuk kenaikan tarif parkir yang sekarang karena hanya merubah tarif diatur dengan Perwal Nomor 7 Tahun 2022 tentang tarif retribusi jasa umum dan yang naik bukan hanya retribusi parkir, tapi ada beberapa jenis retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindag dan dinas lain.

   Menurutnya,  kenaikan retribusi parkir tepi jalan umum juga telah dilakukan tahapan sosialisasi petugas turun lapangan dan memberikan spanduk, banner di beberapa titik di Kota Jayapura maupun pamflet maupun stiker. Kenaikan tarif retribusi parkir ini  hanya baru berlaku di 3 distrik, yakni Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Distrik Heram.

  Dimana di  3 distrik ini pengelolaan parkir ada perpindahan dari pemerintah kota dikelola oleh pihak ke tiga di CV Binbogi rekomendasi dari DPRD Kota Jayapura dan Pemkot sudah sepaham telah dilakukan uji petik  cukup lama hampir 9 bulan dan baru dilakukan kerjasama, sedangkan di distrik Jayapura Utara dikelola oleh CV Altavista.

   “Dalam proses peralihan kita juga melakukan pendampingan petugas kita kepada juru parkir dari CV Binbogi selalu pengelola yang baru dan Bapenda selaku pengelola lama. Sebelum mereka berjalan lancar kita lakukan pendampingan dengan menerjunkan 50 petugas kami untuk mendampingi petugas CV. Binbogi sampai lancar betul nanti kita baru lepas,”tegasnya.

Baca Juga :  Penerapan New Normal Akan Ditetapkan Perangkatnya

Sementara itu,  satu pengawas dari Badan Pendapatan Daerah Subhan mengatakan, sejak hari Senin kemarin,  Juru parkir sudah diberikan karcis dengan harga Rp. 2000 .

  “Untuk saat ini masyarakat ada yang bertanya kenapa naik, tapi juru parkir kan pegang karcisnya dan kita perlihatkan aturan di dalam karcis itu,” jelasnya saat ditemui di depan toko Saga Youtefa Abepura saat mengawasi parkiran Saga.

   Lanjutnya, Juru parkir yang lain mengatakan mereka hanya menjalankan tugas dari pemerintah.  Sementara itu, Gloria seorang pelanggan yang sedang membeli di Saga Youtefa mengatakan kenaikan tarif ini sebenarnya sah sah saja.

   “Dulu kan Rp.1000 sekarang naik jadi Rp.2000 ya sebenarnya tidak apa-apa, saya rasa  sah-sah saja yang penting jangan naik sampai 3-4 ribu,” ujarnya

  Ia juga mengharapkan untuk setiap juru parkir harus menggunakan rompi juru parkir dan juga memberikan karcis supaya tidak terjadi pemungutan liar. (dil/CR-268/tri)

Berlaku di 3 Distrik Sejak 1 Juli 2022

JAYAPURA-Per tanggal 1 Juli 2022, tarif retibusi parkir tepi jalan umum mengalami kenaikan dua kali lipat. Untuk kendaraan roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan untuk bus roda enam, alat berat dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000. Sedangkan gerobak jadi Rp 2.000.

  Kenaikan tarif retribusi parkir ini  berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jalan umum pasal 20 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jalan umum.

  “Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi lewat media elektronik RRI Jayapura maupun dilaukannya sosialisasi langsung  petugas Bapenda Kota Jayapura kepada para  juru parkir dan masyarakat di lapangan serta membuat spanduk dan pamphlet,”ungkap Plt. Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Drs. Ali.Mas’udi, M.Si., Rabu (6/7)kemarin.

  “Tarif parkir Rp.1000 dengan Rp 2.000 itu sudah 12 tahun lebih, padahal aturannya setiap 5 tahun tarifnya harus ditinjau. Jadi sangat layak apabila parkir di tepi jalan umum itu ditinjau, sehingga mohon pengertian kepada masyarakat bahwa memang agak lambat kita meninju kenaikan tarif ini, karena sudah 12 tahun lebih dari penetapan di Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,”ucapnya.

Baca Juga :  Enam Calon Penumpang KM Labobar Diamankan
Karcis Parkir Baru dengan harga baru, roda dua Rp 2000 dan roda empat Rp 4000. Imelda/Cepos

  Diakui, untuk kenaikan tarif parkir yang sekarang karena hanya merubah tarif diatur dengan Perwal Nomor 7 Tahun 2022 tentang tarif retribusi jasa umum dan yang naik bukan hanya retribusi parkir, tapi ada beberapa jenis retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindag dan dinas lain.

   Menurutnya,  kenaikan retribusi parkir tepi jalan umum juga telah dilakukan tahapan sosialisasi petugas turun lapangan dan memberikan spanduk, banner di beberapa titik di Kota Jayapura maupun pamflet maupun stiker. Kenaikan tarif retribusi parkir ini  hanya baru berlaku di 3 distrik, yakni Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Distrik Heram.

  Dimana di  3 distrik ini pengelolaan parkir ada perpindahan dari pemerintah kota dikelola oleh pihak ke tiga di CV Binbogi rekomendasi dari DPRD Kota Jayapura dan Pemkot sudah sepaham telah dilakukan uji petik  cukup lama hampir 9 bulan dan baru dilakukan kerjasama, sedangkan di distrik Jayapura Utara dikelola oleh CV Altavista.

   “Dalam proses peralihan kita juga melakukan pendampingan petugas kita kepada juru parkir dari CV Binbogi selalu pengelola yang baru dan Bapenda selaku pengelola lama. Sebelum mereka berjalan lancar kita lakukan pendampingan dengan menerjunkan 50 petugas kami untuk mendampingi petugas CV. Binbogi sampai lancar betul nanti kita baru lepas,”tegasnya.

Baca Juga :  Pantai Pasir 3 Holtekamp Jadi Destinasi Wisata Baru

Sementara itu,  satu pengawas dari Badan Pendapatan Daerah Subhan mengatakan, sejak hari Senin kemarin,  Juru parkir sudah diberikan karcis dengan harga Rp. 2000 .

  “Untuk saat ini masyarakat ada yang bertanya kenapa naik, tapi juru parkir kan pegang karcisnya dan kita perlihatkan aturan di dalam karcis itu,” jelasnya saat ditemui di depan toko Saga Youtefa Abepura saat mengawasi parkiran Saga.

   Lanjutnya, Juru parkir yang lain mengatakan mereka hanya menjalankan tugas dari pemerintah.  Sementara itu, Gloria seorang pelanggan yang sedang membeli di Saga Youtefa mengatakan kenaikan tarif ini sebenarnya sah sah saja.

   “Dulu kan Rp.1000 sekarang naik jadi Rp.2000 ya sebenarnya tidak apa-apa, saya rasa  sah-sah saja yang penting jangan naik sampai 3-4 ribu,” ujarnya

  Ia juga mengharapkan untuk setiap juru parkir harus menggunakan rompi juru parkir dan juga memberikan karcis supaya tidak terjadi pemungutan liar. (dil/CR-268/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya