Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

PT Elora Papua Abadi Kembali Dilaporkan ke Polisi

MERAUKE – Jika beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat yang merasa tertipu telah melaporkan PT Elora Papua Abadi ke polisi, maka seorang warga yang merasa korban penipuan tersebut kembali melaporkan perusahaan pegembang tersebut.

Adalah  Selfi Talemba, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Merauke dan membuat laporan terhadap PT Elora Ppaua Abadi, Jumat  (27 /1) sekitar pukul 10.30 WIT.

Kapolres Merauke AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan  penipuan yang diduga dilakukan pihak PT Elora Papua Abadi tersebut.

Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas  berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing  PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT,  terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.

Korban  kemudian  mendapat penjelasan dari marketing PT Elora Papua Abadi  bahwa untuk pembelian rumah tersebut, korban diwajibkan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Setelah mendapat penjelasan  dari Marketing  PT Elora Papua Abadi , korban  menyetujui dan mentransfer uang tanda jadi tersebut via bank mandiri  ke rekening PT Elora Papua Abadi.

Baca Juga :  Sudah Enam Laporan Polisi Terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi

Lalu  sekitar jam 11.00 WIT, jelas Kasi Humas,  marketing PT Elora Papua Abadi  menelepon kembali  korban dan memberi penjelasan apabila pembelian secara tunai maka  korban harus mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta .

Kemudian korban   sekitar pukul  11.30 WIT,  mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta  via rekening bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi.  ‘’Kemudian marketing PT Elora Papua Abadi   mengarahkan  korban  untuk datang ke kantor PT Elora Papua Abadi  guna dibuatkan perjanjian surat jual beli,’ jelasnya.

Namun karena  korban posisi berada di Tanah Merah maka  korban mewakilkan kepada keluarganya.  Pada 15 November 2021,  korban dihubungi via Whatshap, terlapor memberi penjelasan dan rincian kekurangan dana yang harus dibayarkan mencakup kelebihan tanah, perubahan kamar mandi dan biaya admistrasi Notaris.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Merauke Laksanakan Binluh 

Kemudian  korban mentransfer kekurangan dana tersebut sebesar Rp 47 juta  pada 15 Desember 2021 via rekening Bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi. Setelah melakukan pelunasan,  korban pada 20 Desember 2021 mendatangi kantor PT Elora Papua Abadi    dan mendapat penjelesan dari terlapor bahwa nanti akan dihubungi kembali guna pengurusan surat menyurat di notaris.

Namun  sampai sekarang,  korban tidak pernah dihubungi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta dan selanjutnya  korban  melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.

‘’Kasus ini  masih  ditangani bersama dengan beberapa laporan Polisi sebelumnya yang berkaitan dengan PT Elora Papaua Abadi ini,’’ tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Jika beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat yang merasa tertipu telah melaporkan PT Elora Papua Abadi ke polisi, maka seorang warga yang merasa korban penipuan tersebut kembali melaporkan perusahaan pegembang tersebut.

Adalah  Selfi Talemba, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Merauke dan membuat laporan terhadap PT Elora Ppaua Abadi, Jumat  (27 /1) sekitar pukul 10.30 WIT.

Kapolres Merauke AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan  penipuan yang diduga dilakukan pihak PT Elora Papua Abadi tersebut.

Kronologi kejadian sesuai laporan korban, kata Kasi Humas  berawal saat korban berkomunikasi via telepon dengan Marketing  PT.Elora Papia Abadi pada 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.09 WIT,  terkait prosedur pembelian 1 unit perumahan yang sedang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi.

Korban  kemudian  mendapat penjelasan dari marketing PT Elora Papua Abadi  bahwa untuk pembelian rumah tersebut, korban diwajibkan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Setelah mendapat penjelasan  dari Marketing  PT Elora Papua Abadi , korban  menyetujui dan mentransfer uang tanda jadi tersebut via bank mandiri  ke rekening PT Elora Papua Abadi.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Seluruh ASN Terus Bekerja Layani Masyarakat

Lalu  sekitar jam 11.00 WIT, jelas Kasi Humas,  marketing PT Elora Papua Abadi  menelepon kembali  korban dan memberi penjelasan apabila pembelian secara tunai maka  korban harus mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta .

Kemudian korban   sekitar pukul  11.30 WIT,  mentransfer kembali sebesar Rp 224 juta  via rekening bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi.  ‘’Kemudian marketing PT Elora Papua Abadi   mengarahkan  korban  untuk datang ke kantor PT Elora Papua Abadi  guna dibuatkan perjanjian surat jual beli,’ jelasnya.

Namun karena  korban posisi berada di Tanah Merah maka  korban mewakilkan kepada keluarganya.  Pada 15 November 2021,  korban dihubungi via Whatshap, terlapor memberi penjelasan dan rincian kekurangan dana yang harus dibayarkan mencakup kelebihan tanah, perubahan kamar mandi dan biaya admistrasi Notaris.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Mappi,  Dicokok

Kemudian  korban mentransfer kekurangan dana tersebut sebesar Rp 47 juta  pada 15 Desember 2021 via rekening Bank Mandiri atas nama PT Elora Papua Abadi. Setelah melakukan pelunasan,  korban pada 20 Desember 2021 mendatangi kantor PT Elora Papua Abadi    dan mendapat penjelesan dari terlapor bahwa nanti akan dihubungi kembali guna pengurusan surat menyurat di notaris.

Namun  sampai sekarang,  korban tidak pernah dihubungi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian sebesar Rp 271 juta dan selanjutnya  korban  melapor di SPKT Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.

‘’Kasus ini  masih  ditangani bersama dengan beberapa laporan Polisi sebelumnya yang berkaitan dengan PT Elora Papaua Abadi ini,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya