Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

PH Terdakwa Nilai Dakwaan Tidak Sesuai Fakta

Dari Eksepsi Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Polda Papua

JAYAPURA-Sidang kasus pengeroyokan terhadapĀ  dua anggota Polisi Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi Urbinas oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D), pada Senin 28 Maret lalu di Jalan Raya Abepura-Sentani, pada 28 Maret 2022 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/6) kemarin. Sidang digelar dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Ā Ā  Emanuel Gobay S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan eksepsi yang mereka ajukan pada agenda sidang hari Kamis (23/6) kemarin terkait isi dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang dakwaan sebelumnya. DimanaĀ  dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum,Ā  Emanuel mengangap ada hal yang tidak sesuai dengan kejadian di TKP terutama terkait gugatan yang tidak cermat, hal itu dikatakan terlihat dari penyebutan waktu yang tidak seusai dengan kejadian yang ada di TKP.

Baca Juga :  Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

Ā Ā  “Tidak jelasnya itu terlihat dari posisi kejadian dengan mobil Pick up yang dijadikan alat bukti, yang mana mobil pick up dengan tempat kejadian sangat jauh,”Ā  ucap Emanuel Gobay

Ā  ā€œPada intinya dari dakwaan jaksa penuntut umum semuanya tidak sesuai dengan realita yang ada di TKP”, lanjutnya.

Ā  Selain itu dia juga menerangkan ketidaksesuaian fakta penangkapan yang mana pada saat penangkapan kurang lebih ada 85 orang yang ditangkap, tapi yang dijadikan tersangka cuma 5 orang. Menurutnya jika memang 5 orang ini yang melakukan pengeroyokan kenapa harus dilalui dengan sistem filter. Tentunya dia katakan jika memang betul 5 orang sebagai terdakwa yang melakukan pengeroyokan pastinya langsung ditetapkan oleh penyidik bukan melalui hasil pemilahan.

Baca Juga :  JPU Resmi Ajukan Banding

Ā  “Kami melihat upaya penangkapan ini bukan bersadarkan bukti, tapi hanya sekedar hasil filter oleh petugas penyidik,” tandasnya.

Ā Ā  Hal lain yang kemudian Ā  membuat kuasa hukum terdakwa menolak atas dakwaan jaksa penuntut umum karena terdakwa waktu kejadian tidak ada di tempat kejadian. Hal inilah yang kemudian mereka menganggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak objektif.

Ā  “Ini menunjukkan penetapaan tersangka menjadi terdakwa sangat bermasalah, karena dari tahap penyidikan sampai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan kejadian di TKP,” ujarnya.

Ā Ā  Emanuel mengharapkan penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi karena dakwaan yang dituangkan Jaksa penuntut umum semuanya tidak sesuai dengan kejadian yang ada di TKP.ā€Kami harap majelis hakim bisa pertimbangkan eksepsi yang kami ajukan hari ini”, pungkasnya. (cr-267/tri)

Dari Eksepsi Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Polda Papua

JAYAPURA-Sidang kasus pengeroyokan terhadapĀ  dua anggota Polisi Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi Urbinas oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D), pada Senin 28 Maret lalu di Jalan Raya Abepura-Sentani, pada 28 Maret 2022 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/6) kemarin. Sidang digelar dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Ā Ā  Emanuel Gobay S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan eksepsi yang mereka ajukan pada agenda sidang hari Kamis (23/6) kemarin terkait isi dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang dakwaan sebelumnya. DimanaĀ  dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum,Ā  Emanuel mengangap ada hal yang tidak sesuai dengan kejadian di TKP terutama terkait gugatan yang tidak cermat, hal itu dikatakan terlihat dari penyebutan waktu yang tidak seusai dengan kejadian yang ada di TKP.

Baca Juga :  Sejumlah Mantan Pejabat Pegubin Siap - siap Jadi Tersangka

Ā Ā  “Tidak jelasnya itu terlihat dari posisi kejadian dengan mobil Pick up yang dijadikan alat bukti, yang mana mobil pick up dengan tempat kejadian sangat jauh,”Ā  ucap Emanuel Gobay

Ā  ā€œPada intinya dari dakwaan jaksa penuntut umum semuanya tidak sesuai dengan realita yang ada di TKP”, lanjutnya.

Ā  Selain itu dia juga menerangkan ketidaksesuaian fakta penangkapan yang mana pada saat penangkapan kurang lebih ada 85 orang yang ditangkap, tapi yang dijadikan tersangka cuma 5 orang. Menurutnya jika memang 5 orang ini yang melakukan pengeroyokan kenapa harus dilalui dengan sistem filter. Tentunya dia katakan jika memang betul 5 orang sebagai terdakwa yang melakukan pengeroyokan pastinya langsung ditetapkan oleh penyidik bukan melalui hasil pemilahan.

Baca Juga :  Aniaya Gunakan Linggis, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ā  “Kami melihat upaya penangkapan ini bukan bersadarkan bukti, tapi hanya sekedar hasil filter oleh petugas penyidik,” tandasnya.

Ā Ā  Hal lain yang kemudian Ā  membuat kuasa hukum terdakwa menolak atas dakwaan jaksa penuntut umum karena terdakwa waktu kejadian tidak ada di tempat kejadian. Hal inilah yang kemudian mereka menganggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dinilai tidak objektif.

Ā  “Ini menunjukkan penetapaan tersangka menjadi terdakwa sangat bermasalah, karena dari tahap penyidikan sampai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan kejadian di TKP,” ujarnya.

Ā Ā  Emanuel mengharapkan penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi karena dakwaan yang dituangkan Jaksa penuntut umum semuanya tidak sesuai dengan kejadian yang ada di TKP.ā€Kami harap majelis hakim bisa pertimbangkan eksepsi yang kami ajukan hari ini”, pungkasnya. (cr-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya