Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Tak Terbukti Langgar Pasal Makar

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis hukuman terhadap terdakwa Viktor Yeimo selama 8 bulan penjara, atau terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 160 KUHP junto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dimana Terdakwa Viktor Frederik Yeimo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak.

Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku puas, lantaran sebelumnya VY selalu dituduh melanggar pasal makar. Namun setelah dibuktikan dalam persidangan, pasal makar yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak terbukti. Dan Majelis Hakim menolak sebagian dakwaan JPU.

Adapun sebelumnya dakwaan JPU terhadap juru bicara KNPB itu yakni terdakwa melanggar pasal berlapis, seperti pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 110 ayat ayat 1 KUHP. Pasal 110 ayat 2 ke 1 KUHP. Dan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Beri Upah di Bawah UM, Pengusaha Bisa Dipenjara

“Hasil putusan tadi majelis hakim tidak membuka ruang bagi kami kuasa hukum untuk menyatakan sikap, tetapi secara prosedur kami akan pikir-pikir maksimal selama 14 hari kedepan,” ujar Emanuel usai sidang putusan di PN Jayapura, Jumat (5/5) kemarin.

Namun dari putusan majelis hakim memberi bukti bahwa tuduhan makar yang selama ini  didengungkan terhadap kliennya, tidak sah. Oleh sebab itu diapun merasa bangga atas apa yang mereka perjuangkan selama ini demi mengembalikan nama baik dari kliennya itu.

“Kami merasa bersyukur sebab selama ini klien kami Viktor Yeimo dituduh sebagai pelaku makar, namun melalui fakta persidangan, akhirnya menjawab kalau Viktor Yeimo bukan pelaku makar,” ungkapnya.

Diapun menyatakan dakwaan JPU selama ini yang menyebut Viktor Yeimo sebagai pelaku makar, bagian dari pembohongan publik. Sebab dari fakta persidangan tidak ada satupun aksi demonstrasi 2019 lalu yang mengarah pada tindakan makar.

“Dengan adanya putusan ini, memberi bukti kalau aksi 2019 lalu di Papua, betul-betul upaya untuk menolak adanya rasisme di republik ini,” tegas Emanuel.

“Bagi saya putusan ini merupakan kemenangan orang Papua, sebagai korban rasisme. Karena dari putusan ini, membuktikan aksi 2019 itu betul-betul upaya untuk menolak tindakan rasisme terhadap orang Papua,” tandasnya.

Baca Juga :  Pasca Rekonstruksi, Kasus Holtekamp Siap Tahap I

Ditempat yang sama Viktor Yeimo mengaku putusan tersebut bagian dari kemenangan orang Papua dalam melawan tindakan rasisme selama ini.

“Perjuangan kita, terhadap tindakan rasisme selama ini, baik di ruang terbuka maupun di pengadilan, tidak sia sia. Saya anggap bahwa pengadilan ini sebagai panggung bagi kita untuk memenangkan sebuah perjuangan,” ungkap Viktor.

Viktor kemudian menyatakan dengan ditolaknya dakwan makar oleh Majeslis Hakim bukti terhadap keintegritasan orang Papua, melawan tindakan rasisme.

Ini membuktikan bahwa orang Papua punya harga diri, kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk orang Papua yang merupakan korban rasisme,” tegas Viktor.

Ini bukan kemenangan saya saja, tetapi kemenangan orang Papua dan non Papua terhadap paradigma rasis, saya ucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, masyarakat Papua serta semua pihak yang telah mendukunga saya selama ini dalam melawan tindakan rasisme di Negeri ini,” pungkasnya.

Diketahui sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf, dan Linn Carol Hamadi. (rel/wen)

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memvonis hukuman terhadap terdakwa Viktor Yeimo selama 8 bulan penjara, atau terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 160 KUHP junto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dimana Terdakwa Viktor Frederik Yeimo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak.

Namun, satu hal yang melegakan terdakwa dengan kuasa hukum Viktor Yeimo bahwa majelis hakim menolak sebagian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal makar yang dikenakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum terdakwa mengaku puas, lantaran sebelumnya VY selalu dituduh melanggar pasal makar. Namun setelah dibuktikan dalam persidangan, pasal makar yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak terbukti. Dan Majelis Hakim menolak sebagian dakwaan JPU.

Adapun sebelumnya dakwaan JPU terhadap juru bicara KNPB itu yakni terdakwa melanggar pasal berlapis, seperti pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 110 ayat ayat 1 KUHP. Pasal 110 ayat 2 ke 1 KUHP. Dan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

“Hasil putusan tadi majelis hakim tidak membuka ruang bagi kami kuasa hukum untuk menyatakan sikap, tetapi secara prosedur kami akan pikir-pikir maksimal selama 14 hari kedepan,” ujar Emanuel usai sidang putusan di PN Jayapura, Jumat (5/5) kemarin.

Namun dari putusan majelis hakim memberi bukti bahwa tuduhan makar yang selama ini  didengungkan terhadap kliennya, tidak sah. Oleh sebab itu diapun merasa bangga atas apa yang mereka perjuangkan selama ini demi mengembalikan nama baik dari kliennya itu.

“Kami merasa bersyukur sebab selama ini klien kami Viktor Yeimo dituduh sebagai pelaku makar, namun melalui fakta persidangan, akhirnya menjawab kalau Viktor Yeimo bukan pelaku makar,” ungkapnya.

Diapun menyatakan dakwaan JPU selama ini yang menyebut Viktor Yeimo sebagai pelaku makar, bagian dari pembohongan publik. Sebab dari fakta persidangan tidak ada satupun aksi demonstrasi 2019 lalu yang mengarah pada tindakan makar.

“Dengan adanya putusan ini, memberi bukti kalau aksi 2019 lalu di Papua, betul-betul upaya untuk menolak adanya rasisme di republik ini,” tegas Emanuel.

“Bagi saya putusan ini merupakan kemenangan orang Papua, sebagai korban rasisme. Karena dari putusan ini, membuktikan aksi 2019 itu betul-betul upaya untuk menolak tindakan rasisme terhadap orang Papua,” tandasnya.

Baca Juga :  73 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022

Ditempat yang sama Viktor Yeimo mengaku putusan tersebut bagian dari kemenangan orang Papua dalam melawan tindakan rasisme selama ini.

“Perjuangan kita, terhadap tindakan rasisme selama ini, baik di ruang terbuka maupun di pengadilan, tidak sia sia. Saya anggap bahwa pengadilan ini sebagai panggung bagi kita untuk memenangkan sebuah perjuangan,” ungkap Viktor.

Viktor kemudian menyatakan dengan ditolaknya dakwan makar oleh Majeslis Hakim bukti terhadap keintegritasan orang Papua, melawan tindakan rasisme.

Ini membuktikan bahwa orang Papua punya harga diri, kemenangan ini bukan hanya untuk saya tetapi untuk orang Papua yang merupakan korban rasisme,” tegas Viktor.

Ini bukan kemenangan saya saja, tetapi kemenangan orang Papua dan non Papua terhadap paradigma rasis, saya ucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, masyarakat Papua serta semua pihak yang telah mendukunga saya selama ini dalam melawan tindakan rasisme di Negeri ini,” pungkasnya.

Diketahui sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf, dan Linn Carol Hamadi. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya