Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pasca Rekonstruksi, Kasus Holtekamp Siap Tahap I

JAYAPURA – Minggu ini, penyidik Polresta Jayapura akan melakukan tahap I terkait dengan pembunuhan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) pengusaha perhiasan emas di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6). 

Acik tewas lantaran dianiaya warga Afghanistan yang tak lain selingkuhan isteri almarhum.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry Bawilling mengatakan, tahap I sedang menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Dalam waktu dekat kami lakukan tahap I. Rekonstruksi dengan beberapa adegan yang kami lakukan kemarin sebagai pelengkap berkas perkara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (9/8). 

Baca Juga :  Mandenas Nilai Bebaskan Sandera Kerja yang Sangat Lama dan Tidak efektif

Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan saksi dalam kasus ini mengingat keterangan dua tersangka berbeda, Handry Bawilling menyampaikan belum ada penambahan saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni lalu.

“Belum ada penambahan saksi, total 10 saksi termasuk saksi petunjuk yang sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini,” ucapnya.

Dikatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di lokasi yang berbeda. Tersangka VL yang merupakan isteri almarhum ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura Kota, sementara MM ditahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.

Baca Juga :  TNI AU Ganti Danlanud J. A. Dimara

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian. Isteri korban diamankan di Makassar sementara tersangka MM diamankan di Entrop. (fia/nat)

JAYAPURA – Minggu ini, penyidik Polresta Jayapura akan melakukan tahap I terkait dengan pembunuhan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) pengusaha perhiasan emas di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6). 

Acik tewas lantaran dianiaya warga Afghanistan yang tak lain selingkuhan isteri almarhum.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry Bawilling mengatakan, tahap I sedang menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Dalam waktu dekat kami lakukan tahap I. Rekonstruksi dengan beberapa adegan yang kami lakukan kemarin sebagai pelengkap berkas perkara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (9/8). 

Baca Juga :  22 Juni Bandara Wamena Dibuka

Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan saksi dalam kasus ini mengingat keterangan dua tersangka berbeda, Handry Bawilling menyampaikan belum ada penambahan saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni lalu.

“Belum ada penambahan saksi, total 10 saksi termasuk saksi petunjuk yang sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini,” ucapnya.

Dikatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di lokasi yang berbeda. Tersangka VL yang merupakan isteri almarhum ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura Kota, sementara MM ditahan di Rutan Mapolda Papua. 

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.

Baca Juga :  RSUD Jayapura Siaga Virus Corona

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian. Isteri korban diamankan di Makassar sementara tersangka MM diamankan di Entrop. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya