Sunday, May 5, 2024
24.7 C
Jayapura

Tuntut Ganti Rugi Rp 129 M, RSUD Abe Dipalang

JAYAPURA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura kembali dipalang oleh masyarakat adat Mata Rumah III Yehuda Merahabia, Rabu (24/4) kemarin.

Dari isi tuntutan yang ditulis menggunakan spanduk yang dipasangkan di gerbang masuk RSUD Abepura itu bahwa pemalangan itu mengacu pada putusan kasasi Mahkama Agung RI, nomor 1510/K/PDT/2017.

Hal lain pasal 43 UU OTSUS yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui Hak Hak, Masyarakat Adat Papua. UUPA Nomor 5 tahun 1960, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Serta beberapa acuan lain yang dituangkan dalam spanduk tersebut.

Adapun spanduk lain juga yang dipasangkan di gerbang masuk RSUD Abepura ini menjelaskan terkait status lahan RSUD Abepura.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kesehatan, Pemkab Sarmi Siap Jalin Kerjasama dengan RSUD Abepura

Atas dasar itu sehingga mereka mendesak pemerintah Provinsi Papua untik segera membaya ganti rugi tanah adat milik Mata Rumah III Yehuda Merahabia yang ditempati oleh RSUD Abepura seluas kurang lebih 42,349 meter persegi.

Adapun nilai ganti rugi berdasarkan putusan kasasi MK RI. NO. 1510 K/PDT/2017 sebesar Rp. 69.599.000.000 ditambah sanksi hukum denda selama 60 tahun perjuangan di PN sebesar 60 milyar, sehingga total yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada masyarakat adat Mata Rumah III Yehuda Merahabia Rp. Sebesar. 129.599.000.000.

JAYAPURA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura kembali dipalang oleh masyarakat adat Mata Rumah III Yehuda Merahabia, Rabu (24/4) kemarin.

Dari isi tuntutan yang ditulis menggunakan spanduk yang dipasangkan di gerbang masuk RSUD Abepura itu bahwa pemalangan itu mengacu pada putusan kasasi Mahkama Agung RI, nomor 1510/K/PDT/2017.

Hal lain pasal 43 UU OTSUS yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui Hak Hak, Masyarakat Adat Papua. UUPA Nomor 5 tahun 1960, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat 2 PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Serta beberapa acuan lain yang dituangkan dalam spanduk tersebut.

Adapun spanduk lain juga yang dipasangkan di gerbang masuk RSUD Abepura ini menjelaskan terkait status lahan RSUD Abepura.

Baca Juga :  Hari ini Panglima TNI, KSAD dan Pangkostrad Terbang ke Papua

Atas dasar itu sehingga mereka mendesak pemerintah Provinsi Papua untik segera membaya ganti rugi tanah adat milik Mata Rumah III Yehuda Merahabia yang ditempati oleh RSUD Abepura seluas kurang lebih 42,349 meter persegi.

Adapun nilai ganti rugi berdasarkan putusan kasasi MK RI. NO. 1510 K/PDT/2017 sebesar Rp. 69.599.000.000 ditambah sanksi hukum denda selama 60 tahun perjuangan di PN sebesar 60 milyar, sehingga total yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada masyarakat adat Mata Rumah III Yehuda Merahabia Rp. Sebesar. 129.599.000.000.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya