Penutupan kantor tersebut masih berlanjut meskipun kepala Biro Hukum Pemprov Papua Pegunungan telah memberikan penjelasan dan jawaban dari PJ Gubernur via selulernya terkait dengan masalah pelantikan pejabat Eselon III dan IV, Skor Standar Minimal test CASN kemarin dan wacana pengurangan TPP sebesar 75 persen yang ditolak.
Bahkan banyak pihak telah mendesak untuk segera dibuka lantaran sangat merugikan masyarakat banyak namun tetap tidak dibuka. Pihak yang memalang mengklaim memiliki dokumen yang asli dan sah terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun Pemkot juga mengklaim memiliki sertipikat kepemilikan.
  Disertai bentangan spanduk bertuliskan "Saya Rode Youwe selaku ahli waris dari AMH Makdalena Sibi/Youwe pemilik tanah adat ini melakukan pemalangan Kantor PUPR. Dikarenakan belum bayar ganti rugi, hanya janji dari tahun ke tahun"
  Kepala BGP Provinsi Papua, Fatkurohmah, mengungkapkan ada tiga kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Sehingga pihaknya pun menghentikan aktivitas kegiatannya dan saat ini sudah dipindahkan ke kantor Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Papua, yang berlokasi di sekitar Kotaraja, Distrik Abepura.
Meski demikian, pelayanan kesehatan tetap dilakukan dengan kondisi seadanya, dengan memanfaatkan salah satu rumah warga yang berada ujung Landasan Bandara Kampung Yabaso. Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Manik Sihotang mengatakan, pelayanan di Puskesmas Khomba belum ada kejelasan.
Dipalang sejak 21 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025 menunjukkan jika pemerintah tak memiliki taji untuk menegakkan aturan. Jika benar lokasi tersebut adalah milik pemerintah kota maka mengapa tidak langsung dieksekusi, dibuka palangnya sekalipun harus dilakukan secara paksa. Mirisnya, dampak dari semua, masyarakat lagi yang terbebani.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Jayawijaya AKP Laly Pundu menyatakan Polres Jayawijaya sudah menurunkan tim dari satuan lalulintas untuk melakukan olah TKP terhadap kasus lakalantas yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat seperti patah kaki dan satu orang lainnya mengalami luka dibagian kepala belakang.
  Evert N Merauje menegaskan bahwa sebenarnya Pemkot Jayapura tidak ada kaitannya dengan persoalan tuntutan lahan TPU tersebut, karena itu sudah menjadi milik Pemkot. "Lahan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura dan sudah lunas dengan H. Manang, jika ada pihak lain yang mengkalim silakan buktikan di pengadilan," tuturnya.
 "Akibat pemalangan ini, pekerjaan kontraktor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua terhenti selama beberapa minggu. Hingga saat ini, pekerjaan belum bisa dilanjutkan dikarenakan belum bisa memenuhi tuntutan pemilik hak ulayat dengan nominal yang belum terpenuhi," ungkap Direktur Utama PT. Air Minum Jayapura Dr. Entis Sutisna
Kondisi ini lantas dikomentasi Wakil ketua l DPRK Jayapura Max Karubaba. Ia meminta Polresta Jayapura Kota segera mengambil tindakan cepat. Ini karena pemalangan sangat merugikan warga Kota Jayapura.