"Kami mohon supaya palang ini dibuka, karena para pegawai harus melaksanakan kegiatan pelayanan di kantor atas. Untuk persoalan ini kita akan pertemuan secepatnya, karena ada beberapa pihak yang akan kita undang. Ada dari provinsi, pertanahan, juga dari pihak PT Bintang Mas," ujar Dr. Frans Pekey, di hadapan masyarakat dan pegawai yang hadir dalam proses dialog tersebut.
Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan. Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).
Aksi palang memalang fasilitas milik pemerintah yang dilakukan oleh oknum masyarakat adat, di kota Jayapura belakangan ini memang semakin marak. Jika sebelumnya menyasar Kantor Gubernur Papua, lembaga pendidikan fasilitas kesehatan hingga kantor BPBD Provinsi Papua, saat ini menyasar Kantor Walikota Jayapura.
Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
Dibukanya palang di Kantor Gubernur Papua, Rabu (20/9) oleh masyarakat adat Keondoafian Kayo Pulau yang dipimpin oleh Ondoafi Frans Sibi, setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat adat Kayo Pulau.
Akibat pemalangan tersebut aktivitas perkantoran tidak dapat berjalan normal bahkan, tidak ada satupun ASN yang dapat masuk ke dalam area Kantor Gubernur Papua.
Victor Mackbon menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak bicara soal berapa yang dibayarkan tapi lebih pada ada yang menuntut hak namun tetap harus dibuktikan.
Alex mengatakan, masyarakat adat juga punya permintaan kepada Persipura maupun Persewar untuk melibatkan anak-anak Kampung Kayu Batu dalam Panitia Pertandingan (Panpel) dan berharap permintaan tersebut bisa diwujudkan.
Menurut Joop Hengga selaku Kepala Suku Hengga, informasi rencana pemalangan terhadap dua TPU tersebut bukan dikeluarkan secara struktur dari keluarga besar suku Kaigere selaku salah satu pemilik hak ulayat dari dua TPU tersebut.