JAYAPURA – Rencana eksekusi lahan ulayat yang sempat memicu ketegangan akhirnya batal setelah mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris. Penundaan ini terjadi meskipun eksekusi tersebut telah memiliki dasar hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Korwa, Yulius Lala’ar, S.H kepada Cenderawasih Pos di lokasi, Rabu (24/6). Ia mengatakan bahwa penundaan dilakukan karena objek tanah yang akan dieksekusi belum memiliki batas yang jelas di lapangan.
“Pengadilan datang untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang sudah ada. Namun dalam pelaksanaannya, eksekusi tidak dapat dilakukan karena objek tanah yang akan dieksekusi belum jelas batas-batasnya. Atas arahan BPN, lahan tersebut harus didaftarkan dan diukur ulang terlebih dahulu,” kata Yulius.
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud dalam putusan pengadilan tidak dapat ditunjukkan secara pasti di lapangan. “Bagaimana kami harus keluar dari tanah yang disebut sebagai objek eksekusi jika batasnya sendiri tidak jelas? Kepastian hukum hanya bisa diperoleh jika pengukuran ulang dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.
Yulius juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian, pihak BPN, dan seluruh pihak terkait yang memilih mengedepankan dialog sehingga potensi konflik di lokasi dapat dihindari.
Sementara itu, ahli waris keluarga Korwa, Erikson Donald Korowa menyampaikan rencana eksekusi lahan seluas 3.500 meter persegi miliknya merupakan tindakan yang dipaksakan dan berpotensi memicu konflik sosial yang besar.
Erikson mengingatkan bahwa memaksakan eksekusi di atas tanah adat yang batas-batasnya masih kabur sangat berbahaya. Hal ini tidak hanya merugikan keluarga ahli waris, tetapi juga bisa memicu benturan fisik di lapangan.
“Kami bukan bermaksud melawan hukum, tetapi kami meminta keadilan. Bagaimana mungkin pengadilan mau mengeksekusi tanah yang batasnya saja belum jelas dan belum diukur ulang oleh BPN? Kami meminta PN Jayapura jernih melihat ini. Jangan sampai keputusan yang dipaksakan ini mengorbankan kedamaian masyarakat adat,” tegas Erikson.
Di tempat yang sama, Carey Korwa, ahli waris lain menyatakan pihaknya siap mendaftarkan lahan tersebut ke BPN untuk proses pengukuran ulang. “Kami akan mengikuti arahan kuasa hukum untuk segera mendaftarkan tanah ini ke BPN. Tanah ini belum bersertifikat dan masih berdasarkan surat pelepasan hak adat yang kami miliki,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitera eksekusi PN Jayapura bersama pihak yang mengklaim kepemilikan, Nazaruddin Toatubun dan Rudi S. Affar, berhadapan langsung dengan ahli waris yang menolak eksekusi.
Ketegangan di lapangan sempat memuncak hingga aparat kepolisian harus turun tangan. Polisi akhirnya berhasil meredam konflik setelah Kepala Seksi Penangkapan Sengketa dan Perkara ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan, memberikan penjelasan tegas.
Ia menekankan bahwa eksekusi tanah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. “Objek tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Setelah itu baru batas ditentukan dan petugas turun ukur,” singkatnya menjelaskan.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, menegaskan bahwa pembacaan penetapan belum bisa dilakukan karena batas wilayah belum ditentukan secara resmi. “Tadi memang situasi sempat memanas, tapi kami berhasil meredam. Kedua pihak sudah sepakat menunggu proses administrasi,” ujarnya.
Perkara sengketa Bukit Jokowi Skyline ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum pertanahan di Papua. Ketidakjelasan administrasi membuat eksekusi berpotensi menimbulkan konflik terbuka. Melihat kondisi tersebut, Bukit Jokowi Skyline bukan sekadar lahan sengketa, melainkan simbol pertarungan kepentingan dan kepastian hukum di tanah Papua. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q