Sidang dipimpin Kolonel Laut (H) Slamet Widada, SH, MH didampingi Letkol Laut (H) Awag Bawono, SH, MH dan Mayor Chk Inskandar, SH, MH. Sedangkan bertindak sebagai auditor Letkol Chk Eko Saputra, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyom, menjelaskan bahwa secara umum keterangan para saksi, termasuk mantan bupati, menyebutkan bahwa dana proyek pembangunan lahan parkir di Karubaga telah dicairkan dan diserahk
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saks
Masing-masing ke-empat terdakwa yang divonis adalah Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) divonis 3,8 tahun penjara, terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) divonis majelis hakim 2 tahun kuru
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika
Dia menjelaskan, berkaitan dengan hak dan fasilitas gaji hakim sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menge
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun menantang Kejaksaan Tinggi Papua segera mengumumkan nama baru dalam kasus dugaan korupsi dana PON.
Jika persidangan sebelumnya terdakwa bebas mengunakan costum, namun di persidangan kali ini keempat terdakwa kompak mengenakan rompi orange Kejaksaan Tinggi Papua. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat terdakwa ya
  Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu ke
Ini terkait perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Te