Tahapan pemilu di Kota Jayapura disinyalir banyak terjadi pelanggaran, dari ringan sampai berat. Pelanggaran yang terjadi ini, memang tidak semua dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, namun hanya menjadi laporan pengaduan, yang menjadi data awal bagi Bawaslu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Kericuhan sidang mulai saat Hakim Ketua Zaka Tala Paty, didampingi dua Hakim anggota lainnya, Korneles Waroy, dan Gracely N. Manuputi, mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Beruntung Kuasa Hukum dari pihak korban sendiri berusaha menenangkan masa sehingga kericuhan tidak berlangsung lama.
Pengadilan menyatakan bahwa Kopi Tua terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum. Iapun dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara.
Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.
James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.
Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
"Sudah ada tiga laporan masuk, namun kami belum melakukan pemantauan karena laporan itu masih bersifat lisan, tapi informasi yang kami peroleh, dari tiga laporan itu, kasusnya sedang disidangkan di PTUN Jayapura," ungkapnya, Kamis (18/1).
Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi
Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.