JAYAPURA – Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari mendapat sorotan dari masyarakat. Namun di tengah polemik tersebut, sejumlah pedagang berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada penarikan retribusi, tetapi juga pada pembenahan fasilitas dan kondisi area parkir yang dinilai masih perlu ditata lebih baik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas penarikan retribusi parkir yang berlangsung hingga malam hari tidak menyalahi aturan dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Justin, pemungutan retribusi parkir mengikuti aktivitas operasional pasar. Selama kawasan pasar masih aktif dan kendaraan masih keluar masuk area parkir, maka petugas tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa selama aktivitas pasar masih berlangsung, baik siang, malam maupun dini hari, maka retribusi parkir tetap berlaku. Ini tidak menyalahi aturan karena memang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penarikan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur objek retribusi serta tarif yang berlaku. Justin menegaskan, seluruh petugas di lapangan bekerja berdasarkan aturan dan bukan atas kebijakan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa retribusi yang dipungut merupakan bagian dari kewajiban pengguna layanan parkir milik pemerintah daerah.
“Selama kendaraan memanfaatkan area parkir yang menjadi objek retribusi pemerintah daerah, maka akan dikenakan retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam perda,” katanya.
Selain berlaku pada hari kerja, retribusi parkir juga tetap diberlakukan pada hari libur selama aktivitas pasar masih berjalan. Menurut Justin, tidak ada aturan yang membatasi pemungutan retribusi hanya pada hari-hari tertentu.
“Pada prinsipnya, selama pasar masih beroperasi dan aktivitas kendaraan masih ada, maka retribusi tetap berjalan. Jadi bukan hanya pada hari kerja, tetapi juga berlaku pada hari libur,” jelasnya.