Untuk tarif resmi, Dishub Kota Jayapura menetapkan biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp7.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif tersebut. Meski demikian, sejumlah pedagang menilai pelayanan parkir juga perlu mendapat perhatian serius. Mereka berharap pendapatan dari sektor retribusi dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas area parkir, termasuk penataan kendaraan, kebersihan lingkungan, penerangan pada malam hari, hingga keamanan bagi pengunjung. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Untuk tarif resmi, Dishub Kota Jayapura menetapkan biaya parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp7.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif tersebut. Meski demikian, sejumlah pedagang menilai pelayanan parkir juga perlu mendapat perhatian serius. Mereka berharap pendapatan dari sektor retribusi dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas area parkir, termasuk penataan kendaraan, kebersihan lingkungan, penerangan pada malam hari, hingga keamanan bagi pengunjung. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q