Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

9 ABK KMN Kalvin 04 Diamankan 

MERAUKE – Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal nelayan asal Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan PNG. Penangkapan terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026 terhadap KMN Kalvin 04. Kapal tersebut membawa sembilan orang yang terdiri dari nakhoda atau kapten dan anak buah kapal (ABK).

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengatakan, KMN Kalvin 04 ditangkap saat berada di wilayah perairan Papua Nugini dalam patroli yang dilakukan NFA bersama Imigrasi PNG.

“Pada tanggal 26 Agustus, satu kapal lagi ditangkap atas nama KMN Kalvin 04. ABK plus kapten itu sembilan orang,” kata Rekianus Samkakai ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Baca Juga :  Pelni Lengkapi Seluruh Kapalnya Dengan MES

Setelah ditangkap, kapal bersama seluruh awaknya dibawa ke Daru untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum selanjutnya dibawa ke Port Moresby. Informasi penangkapan tersebut diperoleh pemerintah daerah dari pemilik kapal melalui video. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby.

Pemerintah daerah, kata dia, selama dua bulan terakhir juga terus berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pemantauan kapal-kapal nelayan yang diduga memasuki wilayah perairan Australia maupun Papua Nugini.

Setiap bulan, Bakamla mengirimkan hasil pemantauan satelit yang memuat pergerakan kapal-kapal yang diduga memasuki wilayah perairan kedua negara tersebut.

9 ABK KMN Kalvin 04 Diamankan 

MERAUKE – Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal nelayan asal Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan PNG. Penangkapan terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026 terhadap KMN Kalvin 04. Kapal tersebut membawa sembilan orang yang terdiri dari nakhoda atau kapten dan anak buah kapal (ABK).

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengatakan, KMN Kalvin 04 ditangkap saat berada di wilayah perairan Papua Nugini dalam patroli yang dilakukan NFA bersama Imigrasi PNG.

“Pada tanggal 26 Agustus, satu kapal lagi ditangkap atas nama KMN Kalvin 04. ABK plus kapten itu sembilan orang,” kata Rekianus Samkakai ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Baca Juga :  Gedung SMA Seminari Diresmikan Tempat Cetak Para Imam Katolik

Setelah ditangkap, kapal bersama seluruh awaknya dibawa ke Daru untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum selanjutnya dibawa ke Port Moresby. Informasi penangkapan tersebut diperoleh pemerintah daerah dari pemilik kapal melalui video. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby.

Pemerintah daerah, kata dia, selama dua bulan terakhir juga terus berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pemantauan kapal-kapal nelayan yang diduga memasuki wilayah perairan Australia maupun Papua Nugini.

Setiap bulan, Bakamla mengirimkan hasil pemantauan satelit yang memuat pergerakan kapal-kapal yang diduga memasuki wilayah perairan kedua negara tersebut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya