MERAUKE – Dua anggota Polres Merauke diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan secara tidak hormat tersebut dilakukan lewat upacara dipimpin langsung Kapolres Merauke AKBP Leonardod Yoga, SIK di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke, Kamis (3/9).
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Iptu Mohamad Aris Dianto, SH dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polres Merauke Polda Papua. Yang bersangkutan dikenakan PTDH berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf d serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara personel kedua yakni Bripda Alfrando Dwino V. Irioma, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Polres Merauke. Pemberhentian terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan dengan cara mencoret foto kedua personel tersebut. Karena kedua personel yang dipecat tersebut tidak hadir atau absensia. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pelaksanaan PTDH tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa berpikir sebelum bertindak serta mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil.
MERAUKE – Dua anggota Polres Merauke diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan secara tidak hormat tersebut dilakukan lewat upacara dipimpin langsung Kapolres Merauke AKBP Leonardod Yoga, SIK di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke, Kamis (3/9).
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Iptu Mohamad Aris Dianto, SH dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polres Merauke Polda Papua. Yang bersangkutan dikenakan PTDH berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf d serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara personel kedua yakni Bripda Alfrando Dwino V. Irioma, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Polres Merauke. Pemberhentian terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemberhentian secara tidak hormat dilakukan dengan cara mencoret foto kedua personel tersebut. Karena kedua personel yang dipecat tersebut tidak hadir atau absensia. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pelaksanaan PTDH tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa berpikir sebelum bertindak serta mempertimbangkan setiap keputusan yang diambil.