- Advertisement -spot_img

TAG

pengadilan

Ketua PN Biak Numfor Tutup Usia, Forkopimda Biak Turut Melepas Kepergiannya

Jenazah almarhum sempat dibawa ke RSUD Biak untuk mendapatkan penanganan medis, namun dokter menyatakan bahwa beliau sudah dalam kondisi Death On Arrival (DOA). Keluarga yang berada di kampung halaman kemudian meminta agar jenazah diterbangkan ke Palopo, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.

Terdakwa Pembunuhan di Skow Dihukum 7 Tahun Penjara

"Yang melakukan pembunuhan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pengeroyokan cuma masing-masing hukuman hanya 1,5 tahun penjara," kata Karel dalam keterangannya.

Kasus Mega Korupsi Dana PON XX Papua Berlanjut

Sidang juga menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; dan Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua.

Tidak Puas dengan Tuntutan JPU, Keluarga Korban Datangi PN Jayapura

   Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.

PA Mimika: Tingginya Perceraian di Timika Karena Pertengkaran dan Perselisihan

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen.   Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. 

Sepanjang 2024, Narkotika Perkara Terbanyak di PN Timika

Tercatat, sepanjang tahun 2024 jumlah keseluruhan perkara yang ditangani PN Timika sebanyak 462 kasus yang mana 131 diantaranya adalah perkara pidana, 114 perkara perdata dan permohonan 217 perkara.

Karena Sejumlah Alasan, Ratusan Istri Pilih Jadi Janda   

  "Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat," jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman

Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Toseba Divonis 2 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Judi Online, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Merauke

Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari

Tempati Lokasi Ilegal, Puluhan Pedagang Disomasi

Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.

PN Jayapura Berupaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

Namun perlu juga diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil baik perkara perdata maupun pidana tentunya tidal bisa memuaskan seluruh pihak. Bagi pihak yang menang sudah tentu terima akan putusan hakim sementara pihak yang kalah pasti akan ada dalil terkait kecurangan.

Belum Ada Perkara Pidana Pilkada Masuk PN Jayapura

  Ia menjelaskan perkara yang nantinya akan ditangani PN Jayapura ataupun pengadilan negeri lainnya di Indonesia hanya perkara pidana, baik kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah, maupun penyelengara Pemilu. Termasuk juga pelanggaran pidana yang dilakukan oleh masyarakat selama proses Pemilukada 2024 berlangsung.

Pemkot Pastikan Soal DPRK Tak ada Gugatan di PTUN

   Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu  jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN  Manado

Tangani Perkara Pidana Pilkada, PN Jayapura Siapkan Tiga Majelis  Hakim

   Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan   sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.

Efektifkan Pelayanan, PN Jayapura Gelar Sidang Keliling

   Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.

Kasus Suap Hakim Menciderai Citra Peradilan di Indonesia

Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.

Saksi Sebut Pembagian Bansos Atas Disposisi Bupati

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ini bernama Yakonias Patrik Arin. Yakonias sendiri mantan Ketua Tim Verifikasi dana Bansos tahun anggaran 2018. Sekaligus ketika itu dia menjabat sebagai Kasubag BKAD Kabupaten Keerom. Yakonias Patrik Arin menjelaskan  proses pencairan dana Bansos, Kabupaten Kerom untuk Tahun Anggaran 2018 sepenuhnya tanggungjawab bupati.

Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Penyerahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.

Hingga Oktober, Ada 96 Janda Baru di Timika

Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Posbakum: Hindari Intimidasi, Pelaku Harus Didampingi Kuasa Hukum

   Adapun proses rehabilitasi pelaku pengguna barang terlarang tersebut biasanya di Makasar. Hal itu terjadi karena di Papua belum memiliki tempat khusus untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan  berkas dan  barang bukti tersebut setelah  berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan  lengkap atau P.21.

Dukung Aksi Cuti Bersama, Tapi Sidang Tetap Jalan

Saifullah Anwar, SH, MH yang juga sebagai hakim di PN Wamena itu mengungkapkan aksi tersebut dilakukan serentak para hakim, tapi ada juga rekan-rekan yang langsung turun ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.

Ketua PN Merauke Sebut Baru Sebatas Rekomendasi

‘’Jadi itu  baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari  segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.

Datangi Pengadilan, Sejumlah Warga Minta Ketua PN Merauke Laksanakan Putusan MA

Dalam spanduk tersebut, Ketua  Pengadilan Negeri Merauke  dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat  berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan  tunjangan  jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.    

Soal Cuti Bersama, Hakim PN Merauke Masih Tunggu Petunjuk Pimpinan

    Terkait dengan itu, Humas Pengadilan Negeri Merauke  Indraswara Nugraha, SH, MH , ditemui media ini di kantornya mengaku telah mendapatkan informasi  rencana adanya aksi dari solidaritas Ikatan Hakim Indonesia itu.

Didakwa Menipu, Developer Diputus Bebas

  Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim, salah satunya karena perkara yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa, bukan bagian pelanggaran tindak pidana melainkan Perdata. Sebab hubungan hukum antara Saksi Korban dengan terdakwa berkaitan dengan perjanjian jual beli rumah.

Dua Tahun, Kasus Perceraian di Mimika Menurun

Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.  

Bayar Babi, Hakim Putus 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan Micelle Kurisi

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lidya Winero, didampingi dua Hakim Anggota Lainnya, Roberto Noibaho, dan Andi Asmuruf menetapkan terdakwa atas nama Nias Wanimbo, Ditius Wenda, dan Aris Wenda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Micelle Kurisi.

PN Jayapura Terus Benahi Pelayanan Kepada Masyarakat

   Seperti sekarang ini, semua administrasi perkara pidana maupun perdata sudah dilakukan secara daring..Perkembangan teknologi melalu aplikasi E-Terpadu ini mendorong peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja untuk melayani masyarakat. "Sistem online ini cukup mengefisiensi waktu kerja Kami dalam melayani masyarakat," tuturnya.

PN Jayapura Berkomitmen Selesaikan Perkara Tipikor

Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.

Tangani 1163 Perkara, Hakim di PN Jayapura Kewalahan

Sementara itu perkara gugatan khusus meliputi gugatan peralihan hubungan industrial (PHI) berkas yang masuk 28 perkara, dan perkara pidana sudah 288 perkara, serta pidana anak 16 perkara, dan juga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terdapat 9 perkara. Dari jumlah yang ada, perkara sisa tahun 2023 sebanyak 386 perkara.

PT Pos Jayapura Dinilai Langgar Peraturan BUMN Tentang PHK

  Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengamat Ingatkan Pelaksanaan Diversi Harus Adil

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mengemuka sejak 2020 lalu. Penyelesaian perkara yang sebelumnya selalu lewat meja hijau atau pengadilan, sejak saat itu berpeluang diselesaikan lewat jalan perdamaian. Yakni, setelah jaksa mengajukan RJ untuk kasus yang sudah dilimpahkan oleh polisi ke korps adhyaksa tersebut.

Terbukti Peras dan Terima Gratifikasi, Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.

Merasa di PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Pos Jayapura

Adapun alasan pemecatan, karena Dominggas melakukan pelanggaran diluar aturan perusahaan. Atas tindakannya itu sehingga PT Pos Jayapura mengeluarkan surat PHK dan memberhentikan Dominggas dari pekerjannya. "Dia di Pecat 22 Juni 2023 lalu," kata Emanuel.

Prapid Victor Mambor Ditolak!

Dasar penolakan Prapid, karena Hakim menilai tindakan Kepolisian sudah sesuai prosedural. Karena mengacu pada Pasal 184 (1) KUHAP, yang menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

Kalah di Sidang Pra Peradilan, Gakkum LHK Dihukum Sesuai Tuntutan

Dasar diterimannya Permohonan PT Crown Abadi Jayapura, karena tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Gakum LHK tidak memenuhi dua alat bukti yang cukul, sehinga dinilai tidak sah dan tidak benar menurut hukum.

Waduh, Pasokan Narkotika Justru Banyak dari Dalam Sel

David menambahkan rata rata terdakwa narkotika ini adalah pengguna dan kurir, dengan rentang usia 17 tahun keatas. Itupun ada dua macam jenis yang dominan dipakai, yaitu sabu dan ganja.

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Banyak Hal yang Janggal Dalam Proses Penyitaan Barang Milik PT Crown Abadi

Adapun agenda yaitu mengajukan bukti surat baik Pemohon maupun Termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Pemohon. Pemohon menghadirkan dua orang saksi pertama dari Jasa Angkutan NKL dan Korwas Polda Papua.

Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyitaan Dinilai Tidak Sah, PT Crown Pasific Abadi Ajukan Prapid 

  Tanpa menunjukan identitasnya atau kartu tanda pengenal diri sebagai penyidik (PPNS) dan surat tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, serta Surat perintah penyitaan penyitaan, namun tiba tiba pejabat PPNS ini langsung melakukan penyitaan dan penyegelan  kayu milik pemohon, dengan memasang tanda batas (police line) sebagai isyarat bahwa kayu milik Pemohon tidak diperkenankan dipindahkan atau diangkut karena telah disita dan dibawah penguasaan Termohon.

Kasusnya Dihentikan Sepihak, Viktor Mambor Ajukan Prapid

Prapid diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi di samping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Terhadap Negara Tak Diakui

SYL menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Dia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut. 

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

Dianggap Mencaplok Tanah, PT  BIA dan Sejumlah Pihak Didugat Perdata 

Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim  anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa  menunda kelanjutan sidang  tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan  Kabupaten Merauke belum hadir.

Dinyatakan Terbukti, Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Divonis  4 Tahun

   Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan terdakwa Anna Marie Tuwok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan subsidair dan menjatuhkan  pidana  penjara selama 4 tahun dan denda  Rp100 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai 

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. "Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat)," kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

Terbukti, Komisioner dan Kasubag Data KPU Asmat Divonis 10 Bulan Penjara

Akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data  KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Saksi Ahli Mensinyalir Ada Kepentingan Politik Lokal

  Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Mimika Dituntut 2-4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Puluhan Aparat Diturunkan Eksekusi Bangunan  di Bekalang SPBU Ahmad Yani

Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian  Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya. 

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204  perkara yang masuk.

Hingga April 2024, Perkara Yang Ditangani PA Mimika Didominasi Perceraian

Ahmad menjelaskan, yang paling dominan yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian yakni akibat pertengkaran terus menerus, kemudian salah satu pihak meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi dan judi. 

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung 

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

  Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.

Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara

Atas tindakan ini, serta alat bukti yang dituangkan dalam persidangan, sehingga hakim berkesimpulan bahwa perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemilu. Sehingga mereka (terdakwa ) harus menjalani hukuman dengan membayar denda, sebesar Rp. 1 juta, apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 5 hari.

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

  Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan  Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan   yang cukup, yakni  minimal dua alat bukti yang sah.

Lima Terdakwa Kasus  OTT Mulai Disidang di PN Jayapura

  Pada sidang perdana JPU membacakan surat dakwaan dari 5 orang terdakwa. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing masing dari penyelenggara TPS 1 orang, Saksi Partai Politik 3 orang, dan satu orang lainnya Pengawas TPS.

Mantan Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp 8,65 M

Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas, Senin (1/4). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer mendakwa mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi

Ketua KPPS 1 Inggembit Divonis Bebas    

   Oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke,  terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Tangani Perkara Pemilu, PN Jayapura Siapkan 3 Hakim Khusus 

  Secara prosedur, lanjut Derman, penanganan perkara pemilu akan berlangsung setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara. Setelah menerima berkas pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan berkas, kemudian disidangkan hingga pada tahap putusan.

KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi sidang Tipikor

Ali pun mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Robek 9 Surat Suara Pemilu, Ketua KPPS 40 Dibui 10 Bulan Penjara 

  Ketua KPPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat bernama Theofilus M. Heatubun yang merobek 9 surat suara pemilu pada 14 Februari  2024 di TPS 40 Kampung Bis Agatas akhirnya dibui  selama 10 bulan penjara

Kejari Limpahkan Berkas Pelanggaran Pemilu Asmat ke Pengadilan

Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu  sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.

PN Bersama Kejari Kampanye Pembangunan ZI

  Ketua PN Jayapura Derman P. Nababan, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk melakukan kampanye publik Pembangunan Zona Integritas. Sebagaimana diketahui, semua intansi pemerintah, kementerian dan lembaga diminta melakukan Pembangunan Zona Integritas, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Proses Sidang Harus Cepat, Siapkan Tiga Hakim Untuk Sidang Sampai Malam   

Tahapan pemilu di Kota Jayapura disinyalir banyak terjadi pelanggaran, dari ringan sampai berat. Pelanggaran yang terjadi ini, memang tidak semua dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, namun hanya menjadi laporan pengaduan, yang menjadi data awal bagi Bawaslu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Pelaku KDRT Divonis 6 Bulan, Sidang Berakhir Ricuh 

  Kericuhan sidang mulai saat Hakim Ketua Zaka Tala Paty, didampingi dua Hakim anggota lainnya, Korneles Waroy, dan Gracely N. Manuputi, mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. Beruntung Kuasa Hukum dari pihak korban sendiri berusaha menenangkan masa sehingga kericuhan tidak berlangsung lama.

Satu KKB Divonis 13 Tahun Pidana

Pengadilan menyatakan bahwa Kopi Tua terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.  Iapun dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara.

Pengadilan Putuskan Trump Bisa Digugat Pidana

Pengadilan menolak argumen Trump bahwa dia tidak seharusnya diadili atas tuduhan subversi pemilu federal. ”Kami tidak dapat menerima bahwa kantor kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya,” bunyi penggalan putusan tersebut seperti dikutip CNN.

Perusak Hutan Bakau Divonis 3,5 Tahun

      James Simanjuntak selaku Kuasa Hukum H. Syamsunar Rasyid, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya berencana mengajukan banding. Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup.

Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

  Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

  Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.

KYD Siap Pantau Persidangan Pelanggaran Pemilu

"Sudah ada tiga laporan masuk, namun kami belum melakukan pemantauan karena laporan itu masih bersifat lisan, tapi informasi yang kami peroleh, dari tiga laporan itu, kasusnya sedang disidangkan di PTUN Jayapura," ungkapnya, Kamis (18/1).

Pemilik Hak Ulayat Bawa  Pemkab Lanny Jaya  Keranah Hukum

Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi

Tahun 2023, PN Jayapura Tangani 2.370 Perkara

Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.

Ortu Mahasiswa Akan “Seret” Pemerintah ke Pengadilan

“Harusnya, ketidak sanggupan Pemprov maupun kabupaten/kota dilaporkan kepada Pemerintah Pusat secara resmi. Dengan begitu, pusat menjadi tahu kendala yang terjadi,” ucap John kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12) kemarin.

Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.

Vonis Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun

“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur Lukas Enembe kala itu, karena pemilik tanah hotel adalah Rijatono,” tegasnya.

Direktur dan Komisaris PT. Elora Dihukum 4 Tahun Penjara 

Keduanya divonis  pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi  Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).

Saksi Tergugat Mengaku Pernah Ada Pembagian Harta 

Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.

PTUN Tolak Gugatan Pencabutan izin Kelapa Sawit

  Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.

Bila SK Dilaksanakan Dikhawatirkan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Adat

  Anastasya Manong selaku Jubir AMPERAMADA Papua, menyatakan Perjuangan Frengky Woro (Pimpinan marga Woro) sebagai bagian dari Suku Awyu untuk memperjuangkan tanah adat dan hutan adat Marga Awyu dari Investasi Kelapa Sawit oleh PT IAL telah memasuki tahapan akhir.

SPN Jayapura Bangun Sinergitas dengan PN Jayapura

"Tentunya kita tau salah satu tugas utama dari Kepolisian adalah menegakkan aturan, dalam rangka memperkaya wawasan adik adik mahasiswa ini, maka kami bersama SPN bangun sinergitas," kata Ketua PN Jayapura, kepada Cendrawasih pos usai kegiatan berlangsung.

Selain Hotel, Merk Toko Emas Benteng Jadi Objek Perkara

   Dalam keterangannya saksi bernama M Yusraeni menyampaikan dirinya mengenal almarhum Alamsyah Wongso dengan Istri pertamanya dalam hal ini Pengguat  Chaterine Rose Lie sejak tahun 1984. Dimana ketika itu saksi bekerja di salah satu toko milik Alamsyah Wongso yakni di Toko Emas Benteng yang terletak di jalan Setiapura No. 2 Kota Jayapura.

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).

Usai Divonis Bebas, John Rettob Kembali ke Timika

John Rettob dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. Sementara Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun tapi dibebaskan oleh hakim.

Lukas Enembe Banding

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Kaget Dilarang Datang ke Hotel Bapaknya, Semua Aset Ternyata Sudah Dialihkan

Perkara gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala Jayapura antara penggugat dalam hal ini istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (anak dan istri kedua almarhum) telah bergulir di Pegadilan Negeri Jayapura. Bahkan perkara gugatan ini sudah  masuk pada babak pembuktian.

MK Harus Buat Aturan Waktu Persidangan

"Kami ini selalu saja ditipu sama hakim, kami disuruh datang pagi, tau-taunya sidang dilakukan sore hari, bahkan ditunda, pelayanan di PN ini sangat tidak konsisten," ungkap salah satu pencari keadilan di PN Jayapura yang namanya enggan dikorankan, Selasa (17/10).

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi 

  Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.

Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Paling Banyak Kasus Narkotika yang Didampingi

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.

Pemanggilan Sita dan Eksekusi Akan Dilakukan Oleh PT Pos

   Di dalam PERMA tersebut pemanggilan sita atau eksekusi secara tercatat, bukan lagi dilakukan oleh juru sita, tapi akan dilakukan melalui pihak PT Pos, dimana pihak PT Pos akan mengirimkan surat sita tersebut kepada para pihak yang berperkara.

Butuh Komitmen Bersama Untuk Meningkatkan Kinerja

Hal ini tidak terlepas daripada upaya untuk meningkatkan kinerja masing masing stakholder, dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat. Khususnya PN Jayapura, pihaknya membahas terkait perosalan yang terjadi selama ini, dimana menurutnya kendala utama yang dihadapi dan selalu dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan atau proses persidangan yang dinilai tidak tepat waktu.

Gelar Aksi Pengumpulan Rp 1.000 untuk Gugatan Clas action

Edwardus Sakthi Edy, SH, koordinator lapangan mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat jika pihaknya telah resmi gugat Telkom dan kawan-kawannya tekait buruknya jaringan telekomunikasi yang ada di Kabupaten Merauke.

Latest news

- Advertisement -spot_img